DEMA FSH UIN Ar-Raniry Soroti Penerbitan Izin Tambang Baru di Tengah Ancaman Bencana Ekologis Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum (DEMA FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyoroti kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai masih menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) baru di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana ekologis di berbagai daerah.
Ketua DEMA FSH UIN Ar-Raniry, M. Ikram Al Ghifari, Rabu (8/7/2026), menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena dikhawatirkan bertentangan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menurut DEMA FSH, berdasarkan data publik yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, sepanjang Januari hingga Mei 2026 Pemerintah Aceh menerbitkan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan total luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare. Jika digabungkan dengan izin yang diterbitkan sejak akhir 2025, jumlahnya mencapai 21 IUP baru dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Di sisi lain, DEMA FSH mengutip data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh yang mencatat masih terdapat sekitar 76 IUP aktif di Aceh. Selain itu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin disebut telah merambah sekitar 23.433 hektare kawasan hutan, termasuk 10.552 hektare kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) juga mendorong agar pengawasan tidak hanya difokuskan pada tambang ilegal, tetapi juga terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin, melalui evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Ikram menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya konsistensi kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Aceh sedang berduka. Di banyak daerah masyarakat masih berjuang menghadapi banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur. Namun yang justru dipercepat adalah penerbitan izin tambang. Ini bukan sekadar persoalan investasi, tetapi persoalan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan Aceh," ujar Ikram.
DEMA FSH juga mengingatkan pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang sebelumnya menyatakan komitmen menertibkan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dengan menarik alat berat dari kawasan pegunungan. Menurut DEMA FSH, komitmen tersebut perlu diwujudkan secara konsisten seiring masih bertambahnya izin pertambangan.
"Jangan sampai penertiban tambang hanya menjadi simbol politik, sementara ruang eksploitasi baru terus dibuka. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa dasar penerbitan izin-izin tersebut di tengah kondisi Aceh yang masih rentan terhadap bencana," kata Ikram.
DEMA FSH menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan ekonomi. Namun, menurut mereka, pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang memiliki fungsi ekologis penting.
Dalam pernyataannya, DEMA FSH menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Aceh, yakni menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan, membuka dokumen AMDAL, kajian lingkungan dan proses perizinan kepada publik sebagai bentuk transparansi, mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal, serta memperkuat perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah rawan bencana sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana jangka panjang.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, DEMA FSH UIN Ar-Raniry menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam agar pembangunan di Aceh berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.***


