Tinggal Seorang Diri, Lansia di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Seorang warga lanjut usia (lansia) bernama Zakaria bin Abdullah (71) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Bineh Blang, Gampong Matang Rubek, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026). Korban yang berprofesi sebagai petani diketahui tinggal seorang diri.
Saat ditemukan, kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut. Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan awal, korban diduga telah meninggal dunia sekitar lima hari sebelum ditemukan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Langkahan Ipda Irvan mengatakan, penemuan tersebut berawal ketika Sekretaris Desa Matang Rubek, Zainal Abidin, mendatangi rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB untuk menyerahkan kupon penerima bantuan sembako dari pihak kecamatan.
"Sesampainya di rumah korban, saksi melihat sandal milik korban masih berada di depan pintu. Setelah beberapa kali mengetuk pintu dan memberi salam namun tidak mendapat jawaban, saksi mulai merasa curiga karena mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah," ujar Ipda Irvan.
Karena tidak memperoleh respons, saksi kemudian masuk melalui pintu dapur yang berada di samping rumah. Saat memeriksa salah satu kamar, ia menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di atas tempat tidur.
Saksi selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban yang tinggal tidak jauh dari rumah almarhum. Bersama dua adik korban, saksi kembali memasuki rumah dan memastikan kondisi korban.
"Dari hasil keterangan para saksi, korban ditemukan terbaring di atas kasur di dalam kamar dengan menggunakan kelambu. Kondisi fisik jenazah sudah menghitam dan mengalami pembusukan lanjut," kata Kapolsek.
Perangkat gampong kemudian menghubungi geuchik, petugas kesehatan dari Puskesmas Simpang Tiga, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan penanganan terhadap jenazah.
Namun, pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi. Keluarga meyakini korban meninggal dunia secara wajar akibat faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun, serta meminta agar jenazah segera dimakamkan karena kondisi tubuh yang telah membusuk.
"Pihak keluarga menolak visum dan tidak menghendaki autopsi. Mereka menerima kejadian tersebut sebagai kematian yang wajar dan meminta agar jenazah segera dimakamkan," jelas Ipda Irvan.
Jenazah kemudian dievakuasi oleh petugas penyelenggara fardu kifayah gampong dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). Selanjutnya, jenazah dimandikan, dikafankan, disalatkan, dan dimakamkan di area belakang rumah almarhum.
Ipda Irvan menambahkan, personel Polsek Langkahan menerima informasi mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 16.20 WIB dari petugas medis Puskesmas Simpang Tiga. Anggota piket bersama Kanit Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari keluarga serta sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi maupun keluarga, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Meski demikian, kami tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan saksi-saksi guna memastikan tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.***




