BERITA TERKINI

Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung ke Kejaksaan


ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara merampungkan penyidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah sebagai tersangka terhadap anak kandungnya di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial W (50), warga Kecamatan Lhoksukon, sebelumnya telah diamankan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang telah berusia dewasa.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari tahapan dalam proses peradilan pidana setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan selesai.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” kata AKP Ibrahim.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap pada April 2026. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada perangkat desa yang kemudian berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali, serta pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan,” ujar AKP Ibrahim.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor serta memberikan dukungan kepada korban agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.***