Perkara Rumah Tangga A dan M Berlanjut ke Pokok Perkara Setelah Mediasi Gagal
ACEH TIMUR | PASESATU.COM – Proses mediasi antara A dan M dalam perkara rumah tangga yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Idi, Aceh Timur, berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (3/6/2026).
Kegagalan mediasi tersebut membuat perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, mediasi pertama telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, A menyampaikan keinginannya untuk rujuk kembali dengan M. Meski demikian, M menyatakan tidak bersedia kembali membina rumah tangga bersama A.
Mediator kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali sikap masing-masing sebelum mediasi lanjutan dilaksanakan.
Pada mediasi kedua, M hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fakhrurrazi dan Rekan. Dalam forum tersebut, M tetap pada pendiriannya dan menolak ajakan rujuk yang kembali disampaikan A.
Di hadapan mediator, A menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangga dan berharap hubungan mereka dapat diperbaiki.
Sementara itu, M menegaskan bahwa keputusannya telah dipertimbangkan secara matang. Menurut keterangannya dalam mediasi, pertemuan tersebut lebih difokuskan pada penyelesaian proses perpisahan daripada upaya untuk kembali bersama.
M juga menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum mediasi dan belum menjadi bagian dari putusan pengadilan.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, proses persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di Mahkamah Syar'iyah Idi. (Tri/rls)***





