Perkara Rumah Tangga Alan dan Mutia Berlanjut ke Pokok Perkara Setelah Mediasi Gagal
ACEH TIMUR | PASESATU.COM – Proses mediasi antara Muhammad Alan dan Mutia Sari dalam perkara rumah tangga yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Idi, Aceh Timur, berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (3/6/2026).
Kegagalan mediasi tersebut membuat perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, mediasi pertama telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, Muhammad Alan menyampaikan keinginannya untuk rujuk kembali dengan Mutia Sari. Meski demikian, Mutia menyatakan tidak bersedia kembali membina rumah tangga bersama Alan.
Mediator kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali sikap masing-masing sebelum mediasi lanjutan dilaksanakan.
Pada mediasi kedua, Mutia hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fakhrurrazi dan Rekan. Dalam forum tersebut, Mutia tetap pada pendiriannya dan menolak ajakan rujuk yang kembali disampaikan Alan.
Di hadapan mediator, Alan menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangga dan berharap hubungan mereka dapat diperbaiki.
Sementara itu, Mutia menegaskan bahwa keputusannya telah dipertimbangkan secara matang. Menurut keterangannya dalam mediasi, pertemuan tersebut lebih difokuskan pada penyelesaian proses perpisahan daripada upaya untuk kembali bersama.
Mutia juga menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum mediasi dan belum menjadi bagian dari putusan pengadilan.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, proses persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di Mahkamah Syar'iyah Idi. (Tri/rls)***





