BERITA TERKINI

Musyawarah Adat: Perjuangan Hak Tanah dan Pelestarian Situs Sejarah


ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Masyarakat beserta segenap unsur pemuka wilayah Panton Labu, tepatnya di Dusun Makmur Jaya, Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Jamboaye, Kabupaten Aceh Utara, menggelar rapat musyawarah terbuka guna membahas status tanah adat sekaligus menjaga keberlangsungan situs cagar budaya yang berada di lingkungan wilayah kerja PT Atakana, Kabupaten Aceh Timur. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan, penuh kebersamaan, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang mengikat seluruh peserta.
 
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat Internasional, yaitu Sultan Bandar Khalifah dan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq. Sebagai narasumber, beliau memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang sejarah, batas wilayah, status hukum, serta langkah-langkah ke depannya, sebagaimana disampaikan Sayed Ahmad Permadani Al-Haq kepada media ini 20-jun-2026
 
Dalam pertemuan tersebut, dibahas empat agenda pokok yang menjadi perhatian utama dan menyangkut kepentingan bersama, yaitu:
Pembahasan secara mendalam mengenai status dan keberadaan tanah adat yang berada di lingkungan wilayah kerja PT Atakana, Kabupaten Aceh Timur; Pembentukan struktur organisasi kelompok yang teratur dan jelas untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan ke depan; Penetapan sikap dan langkah nyata dalam menjaga serta melestarikan peninggalan leluhur;

Menyusun rencana kerja bersama demi menjaga keutuhan warisan budaya dan hak masyarakat setempat.
 
Turut hadir dan memberikan pandangan serta masukan berharga dalam musyawarah ini adalah berbagai unsur pemuka masyarakat, antara lain: Tokoh Adat: Tgk Nazaruddin
Tokoh Agama: Tgk Darwis, Tgk Agus Salim, serta Tgk Aziz beserta jajarannya
Tokoh Gampong dan seluruh lapisan masyarakat Gampong Teupin Gajah.
 
Setelah mendengar penjelasan dari narasumber dan mendiskusikan segala hal secara terbuka, adil, serta mencapai mufakat, seluruh peserta sepakat mengambil keputusan bersama sebagai berikut.

 Berkomitmen penuh memperjuangkan hak atas tanah adat yang berada di areal PT Atakana, Kabupaten Aceh Timur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta hak asal-usul yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat setempat.

 Menjaga, mengamankan, dan melestarikan situs cagar budaya berupa Makam Sultan Sayed Abdurrahmansyah Seumanah yang terletak di wilayah yang sama, sebagai bukti perjalanan sejarah, warisan budaya, dan identitas daerah yang wajib dijaga keasliannya untuk generasi mendatang;

Membentuk struktur organisasi kelompok yang terstruktur, serta menjadikan Koperasi Kelompok Wilayah Panton Labu sebagai sarana pemersatu, tempat berkoordinasi, serta pendukung dalam setiap langkah perjuangan dan pembangunan masyarakat.
 
“Kami hadir bersatu dari berbagai unsur, bukan untuk berselisih. Hak atas tanah adat dan makam leluhur ini adalah amanah besar yang harus kami jaga bersama. Kami melangkah dengan cara yang damai, bermusyawarah, dan tetap berpegang teguh pada aturan serta hukum yang berlaku,” ujar Ahli Waris Tunggal Kerajaan Islam Peureulak mewakili seluruh peserta rapat.
 
Lebih lanjut, Sultan Bandar Khalifah dan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq selaku Ahli Waris Kesultanan Islam Peureulak menyampaikan harapan agar pemerintah dapat turut andil dan memberikan perhatian penuh dalam misi perjuangan menyelamatkan situs cagar budaya serta tanah adat pusaka peninggalan para Raja-Raja Peureulak. Tanah tersebut telah diwasiatkan secara turun-temurun kepada zuriatnya dengan tujuan utama untuk mensejahterakan seluruh rakyat di wilayah Aceh. Ahli Waris Kesultanan Islam Peureulak ini juga mengajak seluruh masyarakat dan dinas terkait di lingkungan pemerintah untuk bersama-sama melestarikan adat***

Penulis : Abdul Rafar