BERITA TERKINI

Haji Uma: Sadis dan Biadab, Pembunuh PMI Asal Aceh Injak Perut Korban hingga Bayi Keluar Berlumuran Darah lalu Bayinya Dipijak hingga Tewas


JAKARTA | PASESATU.COM
- Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengungkap fakta memilukan terkait kasus pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), yang ditemukan meninggal dunia di Selangor, Malaysia.

Korban diketahui merupakan warga Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bekerja di Malaysia. Informasi terbaru terkait kasus ini diperoleh setelah tim Haji Uma bersama Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia melakukan penelusuran serta pengurusan jenazah korban dan bayi di Malaysia.

Menurut Haji Uma, berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim di lapangan, rangkaian peristiwa tragis itu bermula pada 25 Maret 2026 di kawasan Klang, Selangor. Saat itu Putri Hensy Aprilda yang sedang hamil diduga mengalami penyiksaan berat hingga menyebabkan dirinya melahirkan sebelum waktunya.

“Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah,” kata Haji Uma.

Ia menjelaskan, setelah kelahiran prematur akibat kekerasan tersebut, bayi kembali menjadi korban kekerasan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bayi tersebut diduga sempat diperlakukan kasar lebih dari satu kali oleh pelaku hingga mengalami kondisi kritis.

“Bayi itu tidak hanya sekali disakiti, tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, bayi sempat ditinggalkan di lokasi kejadian. Sementara itu, Putri Hensy Aprilda dibawa oleh pelaku ke kawasan Sepang, Selangor.

Warga yang menemukan bayi tersebut kemudian membawanya ke Hospital Tengku Ampuan Rahimah (HTAR) Klang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa bayi tersebut tidak dapat diselamatkan.

Sementara itu, Putri Hensy Aprilda yang dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Sepang diduga kembali mengalami penyiksaan hingga akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke Hospital Sultan Idris Shah Serdang untuk proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang Malaysia.

Perkembangan terbaru dari Malaysia menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan. Seorang perempuan bernama Chin Siau Lan (44) didakwa di Mahkamah Majistret Sepang atas tuduhan membunuh PMI asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda. Perbuatan itu diduga terjadi di unit Kondominium The Olive, Jalan Sunsuria 1, Bandar Sunsuria, Sepang, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 14.31 waktu setempat.

Haji Uma juga menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia telah dikonfirmasi melalui koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia saat proses penanganan dan pemulangan jenazah korban.

“Dari hasil komunikasi tim GAB di Malaysia bersama pihak kepolisian, sejumlah fakta di lapangan telah dikonfirmasi dalam proses penanganan jenazah dan penyelidikan awal kasus ini,” kata Haji Uma.

Ia menegaskan, pihaknya mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

“Ini tindakan yang sangat kejam dan biadab. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Haji Uma.

Saat ini Haji Uma terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, tim GAB Malaysia, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.***