Badan Jalan Dipenuhi Lapak, Satpol PP Tertibkan 11 Pedagang di Panton Labu
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Sebanyak 11 lapak pedagang yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama unsur Muspika setempat, Selasa (9/6/2026).
Penertiban dilakukan di Jalan Tgk Chik Di Tiro, tepatnya di depan Kantor Camat Tanah Jambo Aye, bertepatan dengan hari pasar yang dipadati aktivitas jual beli masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta mengembalikan fungsi badan jalan.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Iskandar melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Faisal, mengatakan penertiban dilakukan terhadap sejumlah lapak yang menurut petugas menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan sehingga mengganggu penataan kawasan pasar.
"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan pedagang yang menempatkan lapak dan barang dagangan di badan jalan. Karena itu, kami bersama unsur Muspika melakukan penertiban agar aktivitas masyarakat dan lalu lintas tetap berjalan lancar," kata Faisal.
Berdasarkan data Satpol PP dan WH, lapak yang ditertibkan terdiri dari pedagang makanan, minuman, sayuran, dan kebutuhan harian lainnya. Selain itu, petugas juga memberikan peringatan kepada sebuah toko pakaian serta satu kios agar menyesuaikan penggunaan ruang usahanya dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik kios tersebut juga diminta membongkar bagian yang dinilai mengganggu penataan kawasan.
Faisal menjelaskan, petugas turut melakukan penataan sepanjang jalan di depan Kantor Camat Tanah Jambo Aye dengan mengarahkan pemilik kios untuk memasukkan rak dan barang dagangan ke dalam area kios masing-masing.
Menurutnya, aktivitas perdagangan yang meningkat pada hari pasar menyebabkan sebagian pedagang memanfaatkan area di luar lokasi yang telah disediakan. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi mempersempit ruas jalan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, petugas lebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan. Para pedagang juga diarahkan untuk menempati area yang telah disediakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif. Tidak terjadi penolakan maupun gangguan yang berarti selama proses penertiban berlangsung, sementara arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar tetap berjalan lancar.
Pemerintah Kecamatan Tanah Jambo Aye berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga kawasan Pasar Panton Labu tetap tertata, nyaman, bersih, dan aman sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung kelancaran aktivitas perdagangan di kawasan pasar tradisional Panton Labu.***
Penulis : Syahrul Usman




