BERITA TERKINI

Wartawan Alumni LPDS Jalani Isolasi 90 Hari di Lapas Sinabang, Hak Ibadah Disorot

Seorang wartawan yang juga alumni jenjang Madya Lembaga Pers Doktor Soetomo menjadi sorotan publik setelah dilaporkan menjalani isolasi selama 90 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak 9 Februari 2026.

SIMEULUE | PASESATU.COM
— Seorang wartawan yang juga alumni jenjang Madya Lembaga Pers Doktor Soetomo menjadi sorotan publik setelah dilaporkan menjalani isolasi selama 90 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak 9 Februari 2026.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, M. Zubir, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa hingga kini kliennya belum dipindahkan ke blok hunian umum sebagaimana prosedur yang lazim diterapkan kepada warga binaan lainnya.

Menurut Zubir, kliennya masih ditempatkan di ruang isolasi, tepatnya di kamar 14, tanpa diperkenankan berinteraksi dengan tahanan lain. Selama masa tersebut, yang bersangkutan disebut baru tiga kali mendapatkan izin melaksanakan salat Jumat di masjid dalam lingkungan lapas.

“Hal ini menjadi perhatian serius kami, terutama terkait pemenuhan hak ibadah selama masa penahanan,” ujar Zubir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Zubir juga membandingkan kondisi tersebut dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Misrahudin dan Dedi Dahmuri. Keduanya, menurut dia, hanya menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum dipindahkan ke blok umum dan mengikuti program pembinaan.

Selama berada di ruang isolasi, kliennya hanya diperbolehkan keluar pada jam kunjungan, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di luar waktu tersebut, ia berada di dalam sel, kecuali dalam kesempatan terbatas seperti kegiatan gotong royong dengan durasi singkat.

Zubir menambahkan, dalam beberapa hari kliennya dilaporkan tidak mendapatkan akses keluar ruang isolasi sama sekali. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi haknya dalam menjalani proses hukum, termasuk dalam mempersiapkan pembelaan di persidangan.

Dalam dua persidangan yang digelar secara daring, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turut menyoroti kondisi tersebut. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera menyurati Kepala Lapas Kelas III Sinabang agar terdakwa dipindahkan dari ruang isolasi.

“Saya minta jaksa tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis kepada Kepala Lapas,” ujar hakim dalam persidangan, Senin (4/5/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlakuan terhadap tahanan, termasuk pemenuhan hak dasar seperti kebebasan beribadah dan akses yang layak dalam proses peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas III Sinabang terkait alasan perpanjangan masa isolasi maupun rencana pemindahan ke blok hunian umum.***