Konflik HGU Cot Girek Memanas, Karyawan Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Serikat pekerja dan karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek menggelar aksi damai di Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (7/5/2026). Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan pernyataan sikap sekaligus tuntutan kepada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait konflik yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek.
Para karyawan menyebut konflik yang berlangsung sejak September 2025 telah mengganggu operasional perusahaan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di Kecamatan Cot Girek, Paya Bakong, dan Pirak Timu yang menggantungkan penghasilan dari keberlangsungan perusahaan.
Dalam pernyataan sikapnya, karyawan menegaskan bahwa PTPN IV Regional VI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset negara secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, mereka menilai setiap gangguan terhadap operasional perusahaan merupakan gangguan terhadap kepentingan negara yang harus segera ditindak tegas.
“Kondisi gangguan di areal HGU Kebun Cot Girek tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan persoalan agraria. Klaim yang diajukan pihak tertentu tidak didukung alas hak maupun bukti kepemilikan yang sah,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.
Karyawan juga menyoroti peristiwa pembakaran aset perusahaan yang terjadi pada November 2025. Mereka menilai tindakan itu telah merugikan negara, perusahaan, serta masyarakat yang bergantung pada aktivitas perkebunan.
Selain pembakaran aset, mereka menyebut sejak Desember 2025 operasional perusahaan di areal HGU seluas sekitar 3.200 hektare tidak dapat berjalan normal akibat berbagai aksi penghalangan di lapangan. Penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) dan perusakan aset perusahaan juga disebut masih terus terjadi.
Akibat kondisi tersebut, para pekerja mengaku mengalami penurunan penghasilan secara signifikan. Mereka menilai situasi ini bukan lagi sekadar persoalan perusahaan, melainkan telah menjadi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Dalam aksi damai itu, para karyawan menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:
1. Meminta Bupati Aceh Utara memberikan jaminan keamanan kerja bagi karyawan dari aksi blokade dan intimidasi yang mengganggu operasional perusahaan.
2. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan penjarahan TBS serta membersihkan bangunan dan tanaman masyarakat di area HGU aktif yang dinilai melanggar kesepakatan RDP bersama Komisi III DPR RI pada 10 April 2026.
3. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B dan memberikan kepastian hukum terhadap HGU Kebun Cot Girek.
4. Mendesak Polda Aceh menuntaskan laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung.
5. Meminta DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan karyawan serta membentuk panitia khusus guna menyelesaikan persoalan HGU Kebun Cot Girek.
Para peserta aksi berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur Forkopimda Aceh Utara segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk menyelesaikan konflik tersebut demi memulihkan keamanan, kepastian hukum, dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh pimpinan aksi dan karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek di Cot Girek, Aceh Utara, 7 Mei 2026.***



