Warga Pilih Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Dinilai Lebih Transparan dan Aman
TANGERANG | PASESATU.COM – Sejumlah warga di Kabupaten Tangerang mulai beralih mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan. Cara ini dinilai lebih transparan karena masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi waktu layanan, sekaligus meminimalkan risiko penipuan oleh perantara atau calo.
Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, mengaku pernah menggunakan jasa perantara untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses tersebut tidak kunjung selesai sejak tahun lalu.
“Saya sebelumnya mencoba lewat kuasa, tapi bermasalah dan tidak selesai. Akhirnya saya memutuskan datang langsung ke Kantor Pertanahan. Ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur di loket,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Ia mengaku sempat khawatir proses pengurusan akan rumit dan berbelit. Namun setelah datang langsung, ia menilai pelayanan yang diberikan cukup jelas dan mudah dipahami.
“Awalnya saya cemas karena belum pernah mengurus sendiri. Tapi ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Dari awal sudah diarahkan,” katanya.
Zakia menambahkan, informasi yang diperoleh dari petugas loket membuatnya lebih memahami tahapan perbaikan data sertipikat. Ia juga mengaku mendapatkan penjelasan secara lengkap hanya melalui satu loket pelayanan.
Pengalaman serupa disampaikan Febri (37), warga yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri untuk menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya merasa tidak perlu menggunakan calo. Informasi soal tahapan dan pembayaran juga dijelaskan dengan jelas, jadi saya lebih yakin mengurus sendiri,” ujar Febri.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, instansi tersebut juga menyediakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang berlangsung setiap Sabtu dan Minggu.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih luas untuk mengurus administrasi pertanahan secara langsung tanpa perantara.***



