Warga Aceh Utara Apresiasi Sikap 10 Kepala Daerah Terkait Pergub JKA
![]() |
| Foto Ilustrasi |
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Sikap 10 kepala daerah di Aceh yang menolak atau melonggarkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Utara.
Di sejumlah warung kopi dan ruang diskusi warga, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian kepala daerah dalam menyampaikan kondisi riil keuangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran pelayanan publik.
Mukubir Seorang warga di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin (12/5/2026), mengatakan kebijakan pelayanan kesehatan tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota agar tidak mengganggu sektor pembangunan lainnya.
“Kalau daerah dipaksa ikut tanpa melihat kondisi keuangan, nanti yang susah juga rakyat. Pembangunan lain bisa terganggu,” ujarnya.
Dirinya menilai perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota sebaiknya tidak dipandang sebagai konflik politik, melainkan bagian dari dinamika pemerintahan dalam mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Pembahasan mengenai JKA juga menjadi topik hangat di sejumlah warung kopi di kawasan timur Aceh Utara. Masyarakat berharap pemerintah provinsi bersama kepala daerah dapat mencari jalan tengah tanpa mengurangi hak pelayanan kesehatan masyarakat.
“Rakyat cuma ingin satu, jangan sampai berobat jadi sulit. Tapi pemerintah juga harus jujur soal kemampuan anggaran,” kata Bukhari warga lainnya.
Masyarakat berharap polemik terkait implementasi Pergub JKA tidak berlangsung berkepanjangan dan segera menghasilkan kebijakan yang adil, realistis, serta tetap berpihak kepada masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan daerah.
Berdasarkan rangkuman berbagai sumber dan data publik yang beredar sepanjang Mei 2026, sedikitnya 10 kabupaten/kota di Aceh disebut menyampaikan penolakan, evaluasi, atau pelonggaran implementasi Pergub JKA berbasis desil daerah, yakni:
- Nagan Raya — Menolak penerapan ketat sistem desil.
- Aceh Utara — Meminta penundaan implementasi hingga validasi data selesai.
- Aceh Tengah — Meminta evaluasi ulang karena dikhawatirkan berdampak pada pelayanan rumah sakit.
- Bener Meriah — Melonggarkan implementasi demi menjaga akses layanan kesehatan warga.
- Pidie — RSUD tetap melayani pasien tanpa pembatasan desil.
- Pidie Jaya — Pelayanan tetap diberikan meski sebagian pasien tidak lagi tercakup JKA.
- Aceh Selatan — Implementasi desil disebut tidak diterapkan secara rigid di lapangan.
- Aceh Barat — Pemerintah daerah menjamin biaya warga miskin yang mengalami persoalan data.
- Aceh Barat Daya — Tetap melayani seluruh pasien desil 1–10.
- Lhokseumawe — Melakukan pelonggaran agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan.***





