Tambang Ilegal di Aceh Barat Jadi Perhatian, Polda Aceh Perkuat Edukasi Masyarakat
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH BARAT | PASESATU.COM — Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Aceh Barat menjadi perhatian aparat kepolisian karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan sosial di tengah masyarakat.
Untuk menekan maraknya praktik tersebut, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Aceh meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat pengawasan hingga tingkat desa.
Upaya itu disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026). Kegiatan dibuka oleh Kasubdit Binmas Polda Aceh, AKBP Nasrul, S.H., M.Si.
Dalam arahannya, AKBP Nasrul menyampaikan bahwa pertambangan ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan stabilitas sosial masyarakat.
“Polri hadir tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar masyarakat memahami dampak tambang ilegal terhadap lingkungan maupun keamanan sosial,” kata Nasrul.
Ia menjelaskan, Aceh memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar, mulai dari batu bara, mineral logam, hingga material galian C. Namun, menurutnya, masih ditemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan maupun pengelolaan lingkungan.
Nasrul menambahkan, praktik tambang ilegal berpotensi memicu persoalan sosial lain di masyarakat.
“Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang ilegal juga dapat berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti peredaran narkoba, perjudian, konflik sosial, hingga eksploitasi tenaga kerja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penampungan hasil tambang ilegal.
Selain pendekatan hukum, Polda Aceh turut memperkuat langkah pembinaan melalui Bhabinkamtibmas, Polmas, dan Polisi RW/Dusun untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dampak sosial, hukum, dan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Personel Polres Aceh Barat juga diberikan pembekalan agar mampu menjadi ujung tombak edukasi di wilayah binaan masing-masing.
Polda Aceh berharap sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan aktivitas tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Aceh Barat.***
Penulis : Syahrul Usman



