Kejati Aceh Bergerak Cepat, Laporan Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRA Mulai Diteliti
Font Terkecil
Font Terbesar
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun Anggaran 2021 hingga 2026 yang dilaporkan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mulai mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Melalui layanan Tindak Pidana Khusus (Tipikor), Kejati Aceh langsung merespons laporan tersebut dan menyatakan kasus yang dilaporkan kini telah masuk tahap penelitian.
Respons itu disampaikan melalui pesan WhatsApp resmi dari akun “Layanan Tipikor Kejati Aceh” kepada pihak pelapor. Dalam pesan tersebut, Kejati Aceh memastikan laporan telah diterima dan sedang diproses.
“Laporan anda telah kami terima di Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk saat ini laporan anda dalam proses penelitian,” tulis akun layanan Tipikor Kejati Aceh.
Laporan yang dilayangkan Satgas PPA melalui surat resmi bernomor 050/SPPA/III/2026 tertanggal 8 Mei 2026 itu memuat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara di Aceh.
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, mengungkapkan terdapat dua poin utama dalam laporan tersebut. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRA Daerah Pemilihan VI Aceh Timur yang menyeret nama anggota dewan berinisial M.
Kedua, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Tri, laporan itu dibuat berdasarkan laporan masyarakat serta hasil temuan lapangan yang dikumpulkan pihaknya.
“Kami memohon kiranya Kejaksaan Tinggi Aceh dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dimaksud,” tulis Tri dalam surat laporannya.
Langkah cepat layanan Tipikor Kejati Aceh ini pun menjadi sorotan publik, mengingat laporan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan yang nilainya diduga tidak sedikit.
Sebagai bentuk pengawalan dan transparansi, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Satgas PPA berharap Kejati Aceh tidak berhenti pada tahap penelitian semata, tetapi benar-benar mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran demi menyelamatkan uang negara dan menjaga kepercayaan masyarakat.***



