Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Elak Aceh Timur ke Kejati Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
BANDA ACEH | PASESATU.COM — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan jalan elak di Kabupaten Aceh Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur. Informasi itu tertuang dalam surat bernomor 050/SPPA/IV/2026, yang dilaporkan pada Jumat (08/05/2026).
Dalam laporan tersebut, Satgas PPA menduga terdapat penyalahgunaan anggaran pada proyek yang disebut menelan biaya sekitar Rp20 miliar. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, laporan juga memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho Panggabean, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini sangat penting guna menegakkan supremasi hukum,” tulis Tri dalam surat yang ditandatangani di Banda Aceh.
Satgas PPA juga menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian informasi kepada pemerintah pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur maupun pihak terkait lainnya mengenai tindak lanjut laporan tersebut.***



