Polres Aceh Utara Kerahkan 128 Personel Amankan Aksi Damai Karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Polres Aceh Utara mengerahkan 128 personel untuk mengamankan aksi damai yang digelar karyawan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Aparat kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama pengamanan berlangsung.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasi Humas AKP Bambang mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi para pekerja terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai berdampak terhadap operasional perusahaan dan keberlangsungan pekerjaan karyawan.
“Aksi damai ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi para pekerja terkait persoalan HGU yang dinilai berdampak langsung terhadap operasional perusahaan serta kepastian pekerjaan karyawan,” kata AKP Bambang.
Menurutnya, massa aksi tetap bersikap kooperatif dan tertib selama kegiatan berlangsung. Polisi juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali tanpa adanya gangguan menonjol.
“Selama kegiatan berlangsung, massa aksi menunjukkan sikap tertib dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ditemukan tindakan anarkis maupun pelanggaran yang menonjol,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan jaminan keamanan kerja bagi karyawan terkait aksi blokade dan dugaan intimidasi yang disebut mengganggu operasional Kebun Cot Girek.
Selain itu, peserta aksi juga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan penjarahan tandan buah segar (TBS), serta menertibkan bangunan dan tanaman masyarakat yang berada di area HGU aktif.
Massa turut mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B dan memberikan kepastian hukum terhadap HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI.
Tidak hanya itu, mereka meminta Polda Aceh menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung. Massa juga mendesak DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta mempercepat penyelesaian persoalan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).
Aksi damai berlangsung hingga selesai dengan pengamanan aparat kepolisian dan situasi tetap aman serta kondusif.***



