BERITA TERKINI

PMII Aceh Timur Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Pergub JKA

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Timur mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi sekaligus mencabut sementara Peraturan Gubernur (Pergub) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026.
Dok Ist

ACEH TIMUR | PASESATU.COM
— Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Timur mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi sekaligus mencabut sementara Peraturan Gubernur (Pergub) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026.

PMII menilai penerapan kebijakan tersebut belum tepat karena persoalan data desil masyarakat dinilai masih belum akurat dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, mengatakan implementasi Pergub JKA justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, sejumlah warga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan layanan jaminan kesehatan gratis tercatat sebagai peserta mandiri akibat kesalahan klasifikasi data.

Akibat kondisi tersebut, kata Farhan, sebagian masyarakat harus menanggung biaya pengobatan secara pribadi di tengah situasi ekonomi yang sulit.

“Implementasi Pergub JKA saat ini dinilai belum relevan karena data desil masyarakat masih belum akurat. Pemerintah Aceh seharusnya memastikan validitas data terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh,” kata Farhan dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

PMII Aceh Timur juga meminta Pemerintah Aceh melakukan pembaruan dan verifikasi data penerima manfaat secara menyeluruh agar kebijakan JKA benar-benar tepat sasaran.

Menurut Farhan, pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah gampong dan instansi terkait, untuk memastikan masyarakat miskin tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pelayanan kesehatan harus mengedepankan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kekacauan data administrasi. Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dijamin pemerintah,” ujarnya.

PMII Aceh Timur berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah evaluasi agar polemik terkait penerapan Pergub JKA tidak semakin merugikan masyarakat.***

Penulis : Abdul Rafar