BERITA TERKINI

Pemerintah Aceh Dikabarkan Evaluasi Kebijakan JKA, Opsi Dana Non Register Masuk APBA Perubahan

Pemerintah Aceh Dikabarkan Evaluasi Kebijakan JKA, Opsi Dana Non Register Masuk APBA Perubahan
Foto ilustrasi

BANDA ACEH | PASESATU.COM — Pemerintah Aceh dikabarkan mulai mengevaluasi penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terkait pelaksanaan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan skema pendanaan non register dalam APBA Perubahan (APBA-P) 2026 untuk mengatasi sejumlah persoalan pelayanan kesehatan di lapangan.

Langkah tersebut disebut muncul setelah meningkatnya keluhan masyarakat terkait penerapan aturan baru JKA yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Sejumlah warga mengaku mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas.

Berbagai kritik terhadap kebijakan tersebut juga bermunculan dari masyarakat dan sejumlah pihak. Mereka menilai implementasi aturan belum sepenuhnya siap diterapkan karena kondisi di lapangan dinilai berbeda dengan perencanaan awal.

Keluhan yang disampaikan masyarakat meliputi persoalan administrasi, ketidakjelasan status kepesertaan, hingga terbatasnya akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu. Selain itu, terdapat laporan sejumlah pasien mengalami keterlambatan penanganan akibat kendala sistem dan regulasi.

Pemerintah Aceh disebut sedang mencari solusi agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan polemik baru. Salah satu opsi yang dikabarkan disiapkan ialah penggunaan dana non register melalui APBA-P guna menutupi kebutuhan pelayanan kesehatan yang belum terakomodasi dalam sistem terbaru JKA.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait kabar evaluasi maupun kemungkinan pelonggaran kebijakan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Sejumlah pengamat menilai persoalan JKA tidak hanya berkaitan dengan aspek anggaran, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan berkelanjutan.***

Penulis : Abdul Rafar