BERITA TERKINI

NEGERI SYUHADA: Ketika Hukum Dilanggar, Alam Menjadi Saksi

NEGERI SYUHADA: Ketika Hukum Dilanggar, Alam Menjadi Saksi
Ali Hasyimi, Presiden Mahasiswa Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh. Dok Ist

BANDA ACEH | PASESATU.COM
— Ali Hasyimi, Presiden Mahasiswa Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh sekaligus putra kelahiran Beutong Tiga Sagoe, menyampaikan refleksi kritis mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Negeri Syuhada digambarkan sebagai kawasan yang kaya akan keindahan alam. Pegunungan yang menjulang, sungai yang jernih, serta hutan yang hijau menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat sejak turun-temurun. Alam bukan hanya dipandang sebagai kekayaan, tetapi juga amanah yang harus dijaga demi keberlangsungan generasi mendatang.

Masyarakat setempat memegang teguh pesan leluhur bahwa alam bukan warisan yang dapat dihabiskan sesuka hati, melainkan titipan yang wajib dilestarikan. Nilai tersebut, menurut Ali Hasyimi, sejalan dengan berbagai aturan hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat.

Namun, kondisi itu disebut mulai berubah ketika kepentingan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam dinilai lebih diutamakan dibanding keberlanjutan lingkungan. Dalam tulisannya, Ali menyoroti adanya dugaan penerbitan izin pengelolaan sumber daya alam yang dianggap mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat.

Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 semestinya menjadi landasan utama dalam pengelolaan sumber daya alam, di antaranya Pasal 28H Ayat (1) mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pasal 33 Ayat (3) terkait penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, serta Pasal 18B Ayat (2) yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 agar masyarakat memperoleh akses terhadap informasi mengenai kebijakan yang berdampak pada lingkungan dan ruang hidup mereka.

Dalam tulisannya, Ali Hasyimi turut mengkritisi dugaan pengabaian terhadap sejumlah regulasi daerah yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, kajian dampak lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat. Sungai yang sebelumnya jernih berubah keruh, udara menjadi berdebu, dan kawasan pegunungan mulai kehilangan keseimbangannya.

Ia juga menyoroti praktik bantuan sosial yang disebut-sebut digunakan untuk membangun opini publik seolah masyarakat mendukung aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Ali menegaskan bahwa bantuan kepada masyarakat tidak seharusnya dijadikan alat legitimasi terhadap kebijakan yang menuai penolakan.

“Negeri ini tidak pernah miskin sumber daya alam. Yang menjadi persoalan adalah ketika hukum diabaikan dan kepentingan rakyat dikesampingkan,” tulisnya.

Ali Hasyimi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, menyampaikan pendapat, serta menolak kebijakan yang dinilai merusak lingkungan dan bertentangan dengan hukum. Ia juga mengajak masyarakat menjaga kelestarian alam sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Dalam penutup tulisannya, ia menggambarkan bencana alam sebagai pengingat bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya akan membawa dampak besar bagi kehidupan manusia.

“Ketika hukum diabaikan dan alam terus dieksploitasi tanpa batas, maka alam akan memberikan peringatannya sendiri,” demikian penutup refleksi tersebut.***

Penulis : Hamdani