Menggali Potensi Pendapatan Daerah: Pendekatan Partisipatif di Era Digital
Sekretaris Bapenda Aceh Utara
PASESATU.COM - Pendapatan asli daerah (PAD) di banyak daerah masih sering dipahami sebatas persoalan target tahunan dan administrasi penagihan. Pemerintah daerah sibuk mengejar angka penerimaan, sementara potensi ekonomi masyarakat berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan birokrasi membacanya. Akibatnya, daerah kerap merasa kekurangan sumber pembiayaan pembangunan, padahal ruang peningkatan pendapatan sesungguhnya masih terbuka lebar.
Persoalan utama bukan semata-mata minimnya potensi ekonomi daerah, melainkan bagaimana pemerintah memetakan dan mengelola potensi tersebut. Ketika pola kerja birokrasi masih bertumpu pada pendekatan manual, sementara aktivitas ekonomi masyarakat telah memasuki era digital, ketimpangan pengelolaan menjadi sulit dihindari. Pemerintah bekerja dengan data administratif yang lambat, sedangkan transaksi ekonomi masyarakat berlangsung secara real time setiap hari.
Perubahan pola ekonomi masyarakat dalam beberapa tahun terakhir sesungguhnya membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan transformasi pengelolaan pendapatan. Transaksi non-tunai tumbuh pesat, pelaku usaha mikro mulai memanfaatkan platform digital, pembayaran menggunakan QRIS semakin luas, dan aktivitas perdagangan tidak lagi sepenuhnya berlangsung di pasar konvensional. Namun, di sisi lain, banyak daerah masih mengelola pajak dan retribusi dengan pola lama yang tidak lagi mampu mengikuti dinamika ekonomi modern.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Pengelolaan pajak dan retribusi daerah didorong menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pendapatan daerah berbasis sistem modern dan digital.
Namun, modernisasi pengelolaan pendapatan daerah tidak cukup hanya menghadirkan teknologi. Banyak daerah keliru memahami digitalisasi sebatas pengadaan aplikasi atau sistem pembayaran elektronik. Padahal, inti transformasi digital adalah perubahan cara kerja pemerintahan agar lebih terbuka, lebih terukur, dan lebih dekat dengan realitas ekonomi masyarakat.
Dalam konteks ini, pendekatan partisipatif menjadi sangat penting. Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendiri dalam membaca seluruh aktivitas ekonomi masyarakat tanpa dukungan publik. Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pembangunan fiskal daerah. Mereka bukan sekadar objek penarikan pajak dan retribusi, melainkan mitra dalam membangun kemandirian daerah.
Pendekatan tersebut sangat relevan bagi Aceh Utara. Dengan wilayah administrasi yang mencakup 27 kecamatan dan 852 gampong, pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam mengelola potensi pendapatan secara merata dan terintegrasi. Aktivitas ekonomi masyarakat tersebar di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, hingga usaha mikro dan ekonomi digital yang terus tumbuh di tingkat masyarakat.
Karena itu, penguatan sistem pendapatan daerah di Aceh Utara tidak lagi cukup dilakukan melalui pendekatan administratif konvensional. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan pendapatan berbasis data dan teknologi digital. Integrasi data perpajakan daerah, pembayaran non-tunai melalui QRIS, pelayanan digital hingga tingkat kecamatan dan gampong, serta pemantauan penerimaan daerah secara real time menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi.
Pada titik ini, keberanian pemerintah daerah untuk berinvestasi di sektor digital menjadi sangat menentukan. Selama ini, investasi daerah masih lebih banyak diarahkan pada pembangunan fisik yang terlihat secara kasat mata, sementara investasi digital sering dianggap sebagai pelengkap. Padahal, di era ekonomi modern, infrastruktur digital memiliki nilai strategis yang sama pentingnya dengan pembangunan jalan, jembatan, maupun gedung pemerintahan.
Pemerintah daerah perlu mulai memandang digitalisasi sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fiskal daerah. Pengembangan pusat data daerah, perluasan jaringan internet hingga ke gampong, pembangunan sistem pelayanan publik berbasis elektronik, integrasi aplikasi antarperangkat daerah, hingga penguatan keamanan data merupakan fondasi penting pemerintahan modern. Investasi digital memang membutuhkan biaya besar pada tahap awal, tetapi dalam jangka panjang akan menghasilkan efisiensi administrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kapasitas pendapatan daerah.
Meski demikian, penguatan digitalisasi tidak dapat dijalankan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri. Transformasi digital membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sektor perbankan, pelaku usaha, akademisi, penyedia layanan teknologi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan digital. Keterlibatan berbagai pihak menjadi penting karena digitalisasi pada dasarnya bukan hanya perubahan teknologi, tetapi juga perubahan ekosistem pelayanan dan aktivitas ekonomi daerah.
Dalam konteks Aceh, peran menjadi sangat strategis. Sebagai bank daerah sekaligus pengelola kas daerah, Bank Aceh Syariah memiliki posisi penting dalam mendukung percepatan digitalisasi pelayanan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, bank daerah tersebut perlu terus membenahi diri, memperkuat sistem teknologi perbankan, meningkatkan kualitas layanan digital, serta memperluas akses transaksi elektronik hingga ke kecamatan dan gampong di seluruh Aceh.
Di sisi lain, keterlibatan juga penting dalam mendukung percepatan digitalisasi daerah. Sebagai salah satu perbankan syariah nasional dengan pengembangan layanan digital yang relatif maju, Bank Syariah Indonesia memiliki pengalaman dan infrastruktur teknologi yang dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem digital di daerah. Penyediaan mobile banking, kanal pembayaran elektronik, integrasi QRIS, hingga kemudahan layanan transaksi digital menunjukkan bahwa sektor perbankan syariah kini tidak lagi hanya berfokus pada layanan konvensional, tetapi telah bergerak menuju sistem keuangan digital yang lebih modern dan adaptif.
Karena itu, sinergi antara Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi kekuatan penting dalam mempercepat transformasi digital di Aceh. Kompetisi antarperbankan seharusnya tidak menghambat kolaborasi dalam membangun ekosistem ekonomi digital daerah. Justru melalui kerja sama layanan transaksi digital, perluasan akses keuangan masyarakat, serta penguatan sistem pembayaran elektronik, sektor perbankan dapat menjadi motor penting dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah berbasis digital.
Dalam proses tersebut, keterlibatan menjadi sangat penting. Sebagai otoritas sistem pembayaran nasional dan institusi yang mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab strategis dalam mengarahkan penguatan digitalisasi sektor perbankan daerah dan sistem transaksi pemerintah di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Peran Bank Indonesia tidak hanya terbatas pada regulasi sistem pembayaran, tetapi juga mencakup pembinaan, asistensi, penguatan infrastruktur transaksi digital, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha. Melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), percepatan penggunaan QRIS, serta penguatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Bank Indonesia memiliki posisi sentral dalam memastikan transformasi digital berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan merata hingga ke daerah-daerah.
Aceh membutuhkan percepatan digitalisasi yang tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau seluruh kabupaten/kota hingga tingkat gampong. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Indonesia, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kebutuhan mendesak agar transformasi digital benar-benar mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan sektor perbankan untuk memperluas akses modal bagi pelaku usaha dan UMKM. Skema pembiayaan dengan margin atau bunga ringan, kemudahan administrasi, pendampingan usaha, serta akses kredit produktif perlu diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan gampong. Langkah ini penting karena pertumbuhan usaha masyarakat akan berdampak langsung terhadap meningkatnya aktivitas ekonomi daerah dan pada akhirnya memperkuat basis pendapatan daerah.
Di sisi lain, pemerintah provinsi juga perlu mengambil peran lebih aktif dalam membangun ekosistem pemasaran produk daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memfasilitasi penyelenggaraan pameran produk UMKM dan pelaku usaha dari seluruh kabupaten/kota di Aceh secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan sistem promosi digital. Pameran tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus diarahkan menjadi ruang transaksi ekonomi yang nyata dengan menghadirkan pembeli, investor, distributor, dan pelaku pasar dari luar daerah maupun luar negeri.
Langkah ini penting karena banyak produk unggulan daerah sesungguhnya memiliki kualitas yang mampu bersaing, tetapi masih lemah pada aspek promosi, jaringan pemasaran, dan akses pasar global. Pemerintah provinsi perlu menjadi jembatan yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas melalui kolaborasi bersama perbankan, kementerian terkait, asosiasi pengusaha, platform digital, hingga perwakilan dagang nasional maupun internasional.
Bagi daerah seperti Aceh Utara, kebijakan tersebut akan membuka peluang besar bagi tumbuhnya sektor UMKM, industri rumah tangga, produk pertanian, perikanan, kerajinan, dan ekonomi kreatif masyarakat. Ketika produk lokal mampu masuk ke pasar yang lebih luas, perputaran ekonomi masyarakat akan meningkat, daya saing usaha daerah semakin kuat, dan pada akhirnya memberikan dampak langsung terhadap penguatan pendapatan daerah.
Di era digital, promosi produk daerah tidak lagi cukup mengandalkan pasar tradisional dan jaringan lokal. Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi harus mulai membangun pola promosi modern yang menggabungkan pameran fisik dengan pemasaran digital, marketplace, transaksi elektronik, dan jejaring bisnis lintas daerah maupun lintas negara. Dengan demikian, digitalisasi bukan hanya memperkuat sistem administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperluas pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan kemandirian fiskal daerah.
Beberapa daerah sebenarnya sudah mulai menunjukkan hasil dari transformasi tersebut, misalnya dengan menerapkan sistem digitalisasi pajak daerah yang terintegrasi langsung dengan transaksi usaha pada sektor hotel, restoran, dan jasa lainnya. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau potensi penerimaan secara real time sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Hal ini menunjukkan satu hal penting: penguatan pendapatan daerah tidak selalu harus dimulai dengan menaikkan tarif pajak. Yang lebih menentukan adalah kemampuan pemerintah membangun sistem pengawasan yang akurat, transparan, dan dipercaya masyarakat, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagai fondasi utama penerimaan daerah.
Di sisi lain, masyarakat sesungguhnya menaruh harapan besar terhadap percepatan digitalisasi daerah. Harapan itu bukan hanya tentang kemudahan pembayaran atau pelayanan berbasis aplikasi, tetapi juga tentang lahirnya pemerintahan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Masyarakat menginginkan pelayanan yang tidak berbelit, transaksi yang aman, akses ekonomi yang lebih luas, serta kesempatan usaha yang lebih terbuka melalui dukungan teknologi digital.
Bagi pelaku usaha kecil dan UMKM, digitalisasi diharapkan mampu membuka akses pasar, memperluas jaringan usaha, mempermudah akses modal, dan menciptakan kepastian pelayanan administrasi. Sementara bagi masyarakat di tingkat gampong, digitalisasi diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pelayanan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Karena itu, transformasi digital tidak boleh berhenti pada pembangunan sistem, tetapi harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada akhirnya, tantangan utama pemerintah daerah di era digital bukan lagi sekadar bagaimana menarik pajak lebih besar, melainkan bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sebab, daerah yang kuat bukan hanya daerah yang memiliki sumber daya, tetapi daerah yang mampu mengelola partisipasi masyarakat menjadi kekuatan pembangunan bersama.
Bagi Aceh Utara dan daerah-daerah lain di Aceh, momentum transformasi ini menjadi sangat penting. Ketika banyak daerah mulai bergerak menuju tata kelola fiskal modern, keberanian melakukan perubahan, membangun investasi digital, memperkuat peran perbankan daerah, memperluas akses pasar UMKM, serta memperkuat sinergi bersama Bank Indonesia akan menentukan apakah daerah hanya menjadi penonton perkembangan zaman atau mampu menjadi bagian dari daerah yang tumbuh dengan sistem pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berkelanjutan.***



