BERITA TERKINI

Konflik Lahan Berkepanjangan Picu Kecemasan Karyawan PTPN IV Cot Girek

Konflik lahan yang berkepanjangan di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, mulai berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi ratusan karyawan perusahaan.

ACEH UTARA | PASESATU.COM
- Konflik lahan yang berkepanjangan di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, mulai berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi ratusan karyawan perusahaan.

Rasa cemas kehilangan penghasilan hingga kekhawatiran terhadap masa depan keluarga menjadi alasan utama para pekerja menggelar aksi damai ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) unit kebun Cot Girek pada Kamis (07/05/2026) di halaman kantor Bupati Aceh Utara untuk meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025 tersebut.

Manajer PTPN IV Regional VI Cot Girek, M Yusuf,  kepada awak media mengatakan aksi yang dilakukan karyawan murni lahir dari keresahan pekerja akibat situasi konflik yang belum menemukan titik terang.

“Yang dirasakan karyawan itu pendapatan berkurang dan kenyamanan bekerja tidak ada. Karena sudah berlangsung lama, muncul berbagai kekhawatiran di benak mereka,” kata M Yusuf.

Menurut dia, selama konflik berlangsung sebagian pekerja tidak dapat bekerja secara normal di area yang disengketakan. Kondisi itu berdampak terhadap penghasilan tambahan yang biasa diperoleh karyawan melalui lembur maupun aktivitas operasional lainnya.

Keresahan tersebut semakin berkembang di tengah munculnya isu kemungkinan pekerja akan dirumahkan. Meski demikian, pihak manajemen menegaskan tidak ada rencana perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja ataupun merumahkan karyawan.

“Tidak ada wacana dari manajemen untuk merumahkan karyawan. Itu murni kekhawatiran pekerja karena konflik ini terlalu lama berlangsung,” ujarnya.

M Yusuf, Manajer PTPN IV Regional VI Cot Girek. 

M Yusuf menyebut manajemen telah melakukan berbagai langkah penyelesaian, termasuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan pihak terkait di Polda Aceh pada 10 April 2026 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, proses hukum disebut ditangguhkan sementara sambil menunggu keputusan pemerintah pusat di Jakarta.

Di sisi lain, perusahaan menilai konflik yang terjadi selama ini dipicu klaim sepihak terhadap lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan. PTPN IV Regional VI Cot Girek juga menegaskan memiliki dokumen HGU yang sah secara hukum.

Namun demikian, persoalan yang berlarut dinilai telah memengaruhi citra perusahaan di tengah masyarakat. Menurut M Yusuf, berkembang anggapan bahwa perusahaan melakukan perampasan lahan masyarakat, meski pihak perusahaan membantah tudingan tersebut.

“Kami berharap pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, DPR RI, dan BPN segera menyelesaikan persoalan ini agar keamanan dan kenyamanan kembali tercipta,” katanya.***