BERITA TERKINI

Haji Uma Tinjau Pelayanan JKA di RSUD Cut Meutia, Soroti Persoalan Data Desil BPJS

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Cut Meutia, Sabtu (9/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pelayanan kesehatan masyarakat pascapenerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Cut Meutia, Sabtu (9/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pelayanan kesehatan masyarakat pascapenerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kunjungan itu menyusul munculnya sejumlah keluhan masyarakat terkait penerapan sistem desil sebagai dasar penerima layanan kesehatan gratis melalui skema JKA/BPJS. Sebagian warga mengaku tidak lagi memperoleh layanan kesehatan gratis karena dinilai tidak masuk dalam kategori penerima bantuan berdasarkan data desil.

Dalam kunjungan tersebut, Haji Uma disambut Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Cut Meutia, dr. Abdul Mukti, bersama jajaran rumah sakit. Selain berdialog dengan pihak rumah sakit, ia juga meninjau langsung pelayanan kesehatan dan mendengar berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Haji Uma mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian data desil yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan iuran JKA/BPJS.

“Kami menerima berbagai keluhan masyarakat terkait data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil warga. Karena itu, kami ingin melihat langsung bagaimana pelayanan kesehatan berjalan di RSUD Cut Meutia,” ujar Haji Uma.

Menurutnya, terdapat masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, namun dalam data tercatat pada kategori desil tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan mereka tidak lagi memperoleh jaminan layanan kesehatan gratis dan harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.

Ia menilai persoalan utama terletak pada validitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar kebijakan. Jika data tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.

“Banyak warga yang secara ekonomi masih kesulitan, tetapi dalam data dianggap mampu. Akibatnya, mereka tidak lagi mendapatkan tanggungan layanan kesehatan,” katanya.

Haji Uma juga menyebut persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di sejumlah daerah, menurut dia, muncul aspirasi agar pemerintah mengevaluasi penerapan sistem desil dalam layanan JKA/BPJS.

Ia meminta pemerintah segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data masyarakat secara faktual agar warga yang berhak tetap mendapatkan layanan kesehatan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Sosial dan Pemerintah Aceh, agar persoalan ini segera dievaluasi dan dicarikan solusi,” ujarnya.

Menurut Haji Uma, data desil masih dapat diperbaiki melalui proses verifikasi dan validasi di tingkat desa. Namun, ia menilai mekanisme tersebut belum berjalan optimal.

“Keuchik dan aparatur desa tentu lebih mengetahui kondisi riil masyarakat. Karena itu, proses verifikasi perlu dipercepat agar data yang tidak sesuai bisa segera diperbaiki,” katanya.

Sebagai solusi sementara, Haji Uma mengusulkan skema reimbursement bagi masyarakat yang secara administrasi tercatat pada desil tinggi, tetapi secara faktual tergolong tidak mampu. Dalam skema tersebut, masyarakat dapat melampirkan surat keterangan dari aparatur desa atau gampong sebagai pendukung administrasi.

Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh.

“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, persoalan administrasi dan ketidakakuratan data tidak boleh menghambat akses warga terhadap layanan kesehatan,” tutup Haji Uma.***