Haji Uma Jadi Narasumber Kuliah Umum di UIN SUNA Lhokseumawe, Bahas Posisi Qanun Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menjadi narasumber dalam kuliah umum yang digelar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiah Lhokseumawe, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Birokrat UIN SUNA Lhokseumawe itu mengangkat tema “Relasi Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan: Menguji Eksistensi Qanun Aceh di Tengah Arus Unifikasi Hukum Nasional”. Acara tersebut dihadiri sekitar 200 mahasiswa serta perwakilan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
Kuliah umum tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dema Fakultas Syariah, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN).
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Rektor III UIN SUNA Lhokseumawe, Darmadi, Dekan Fakultas Syariah Ja’far, serta Wakil Dekan III Fakultas Syariah Husnaini.
Ketua Dema Fakultas Syariah, Hasanul Afkar, mengatakan tema tersebut dipilih untuk membahas posisi qanun Aceh dalam hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Tema ini diangkat karena adanya dinamika antara upaya penyeragaman hukum nasional dan kewenangan Aceh dalam membentuk qanun berbasis syariat,” kata Hasanul Afkar dalam sambutannya.
Sementara itu, Darmadi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan akademik tersebut dan berharap diskusi serupa dapat terus dilakukan di lingkungan kampus.
Dalam pemaparannya, Haji Uma menilai Aceh sebenarnya telah memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, tantangan utama saat ini terletak pada pelaksanaan kewenangan tersebut di lapangan.
“Bukan kekurangan kewenangan, tetapi implementasi kewenangan yang masih perlu diperkuat,” ujar Haji Uma.
Ia menjelaskan, kewenangan khusus Aceh mencakup pembentukan qanun berbasis syariat Islam, pengakuan lembaga adat, hingga kewenangan di bidang sosial dan keagamaan.
Namun, menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan kewenangan daerah masih perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di tingkat gampong maupun daerah.
“Pemahaman terhadap aturan dan kewenangan perlu diperkuat agar tidak terjadi konflik akibat perbedaan penafsiran hukum di masyarakat,” katanya.
Kegiatan kuliah umum berlangsung interaktif dan diakhiri dengan penyerahan cendera mata kepada Haji Uma oleh Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe.***



