BERITA TERKINI

DPRK Banda Aceh Rekomendasikan Audit Menyeluruh Daycare dan Penguatan Perlindungan Anak

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus kekerasan terhadap anak serta keberadaan daycare tanpa izin operasional.

BANDA ACEH | PASESATU.COM 
– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus kekerasan terhadap anak serta keberadaan daycare tanpa izin operasional.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam rapat bersama dinas terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran, Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, anggota Hj Efiaty Z dan M. Iqbal, serta perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh dan sejumlah kepala dinas terkait.

Komisi IV meminta pemerintah kota melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum, guna memastikan standar keamanan dan kelayakan terpenuhi.

Selain itu, pemerintah kota didorong menyusun regulasi yang jelas terkait perizinan operasional daycare, termasuk standar rasio pengasuh dan anak, kompetensi tenaga pengasuh, serta kelayakan fasilitas kesehatan dan keamanan.

Komisi IV juga merekomendasikan pembentukan unit pengawasan khusus lintas instansi untuk melakukan inspeksi rutin dan penindakan terhadap pelanggaran.

Farid menekankan pentingnya penyediaan saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian di daycare.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua memilih daycare berizin serta memahami standar layanan yang aman bagi anak.

Komisi IV juga mendorong penerapan sanksi tegas terhadap pengelola daycare yang melanggar aturan, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasional. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak juga diminta dilakukan secara hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta segera melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh daycare, terutama yang belum memiliki izin.

Selain itu, pemerintah diharapkan memfasilitasi proses perizinan bagi pengelola daycare serta menyusun program sertifikasi bagi pengasuh melalui pelatihan kompetensi, perlindungan anak, dan standar keamanan.

Komisi IV juga meminta publikasi daftar resmi daycare berizin yang memiliki tenaga pengasuh tersertifikasi agar masyarakat dapat memilih layanan penitipan anak yang aman.

Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan DP3AP2KB, dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menutup atau menghentikan operasional daycare ilegal yang membahayakan anak.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan layanan penitipan yang aman, sehat, dan sesuai regulasi,” ujar Farid.

Penulis: Hamdani