Banyak Warga Tidak Lagi Tercover JKA Usai Perubahan Skema, Haji Uma Hubungi Kepala Pusdatin Kesos
Font Terkecil
Font Terbesar
LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM — Keluhan masyarakat Aceh terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang tidak lagi aktif setelah perubahan skema berbasis desil bantuan sosial terus bermunculan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi warga kurang mampu dan pasien penyakit kronis yang sebelumnya menerima layanan kesehatan.
Menanggapi persoalan itu, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto, Sabtu (10/5/2026). Haji Uma meminta penjelasan sekaligus mendorong solusi cepat agar masyarakat tidak dirugikan.
Dalam komunikasi tersebut, Haji Uma mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat di sejumlah daerah di Aceh terkait terhentinya layanan JKA akibat perubahan status desil. Menurutnya, kondisi itu memicu keresahan karena sejumlah warga yang dinilai tidak mampu justru masuk kategori desil tinggi sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan kesehatan.
“Banyak masyarakat mengadu karena layanan JKA tidak lagi menanggung biaya pengobatan mereka akibat perubahan desil. Ada pasien cuci darah, pasien jantung, bahkan penyandang disabilitas yang masuk desil 8,” kata Haji Uma.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Haji Uma juga mengaku prihatin setelah menerima informasi adanya pasien yang diminta membayar biaya pengobatan sendiri karena status kepesertaan jaminan kesehatannya tidak lagi aktif.
“Pasien kebingungan karena di rumah sakit mereka diminta membayar biaya pengobatan yang cukup besar akibat tidak lagi tercover,” ujarnya.
Haji Uma turut menyinggung terbitnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang memicu polemik di tengah masyarakat. Menurut dia, sejumlah kalangan, mulai dari mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga aparatur desa mempertanyakan mekanisme penentuan desil yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Menanggapi hal itu, Joko Widiarto menjelaskan bahwa penentuan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara Pusdatin Kesos bersama Dinas Sosial hanya memfasilitasi proses pembaruan data dan pengajuan sanggahan masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai.
“Kalau masyarakat merasa desilnya tidak tepat, data bisa diperbarui melalui aplikasi yang tersedia di desa. Data tersebut nantinya dikirim kembali ke BPS untuk dilakukan pemutakhiran dan perangkingan ulang,” kata Joko.
Ia mengakui masih terdapat kemungkinan ketidaksesuaian data karena sebagian data desil menggunakan data lama yang belum diperbarui secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah mendorong operator desa dan Dinas Sosial kabupaten/kota aktif membantu masyarakat melakukan pembaruan data sosial ekonomi.
Selain itu, Joko menyebut masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan namun keluar dari kepesertaan akibat perubahan desil masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme di desa.
“Kalau desa sudah menyetujui dan data diunggah lengkap dengan surat keterangan daerah, biasanya satu sampai tiga hari sudah aktif kembali,” ujarnya.
Meski demikian, ia menjelaskan perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara instan karena proses pemutakhiran oleh BPS dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Haji Uma menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi masyarakat Aceh, terutama setelah sejumlah daerah terdampak banjir yang memengaruhi kondisi ekonomi warga. Menurutnya, perubahan kondisi sosial masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan dalam penentuan status desil.
“Setelah banjir, kondisi ekonomi masyarakat berubah. Namun penerima JKA justru berkurang karena perubahan desil. Ini yang menimbulkan keluhan masyarakat,” katanya.
Karena itu, Haji Uma meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mengambil langkah antisipatif, termasuk memberikan masa tenggang selama proses pembaruan data berlangsung. Ia juga mengusulkan kebijakan khusus bagi warga miskin, korban bencana, dan pasien dalam kondisi darurat agar tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun status desil mereka masih bermasalah.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit kehilangan akses berobat hanya karena persoalan administrasi,” ujar Haji Uma.***





