BERITA TERKINI

AWF Dorong Moratorium Galian C di DAS Krueng Peusangan

Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf
Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf. Dok Ist


BIREUEN | PASESATU.COM – Aktivitas galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan dilaporkan semakin masif, khususnya di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana banjir.

Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf, Sabtu (9/5/2026) malam, mengatakan pemerintah perlu menerapkan moratorium atau penghentian sementara izin galian C di kawasan DAS Krueng Peusangan.

Menurut Yusmadi, kawasan DAS Krueng Peusangan membutuhkan upaya restorasi menyusul bencana banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025.

Ia menilai aktivitas galian C yang tidak terkendali di sepanjang DAS Peusangan telah meningkatkan sedimentasi sungai secara signifikan. Penambangan pasir dan batu, termasuk yang diduga ilegal, disebut menyebabkan pendangkalan sungai dan pelebaran tebing, sehingga kapasitas tampung air menurun saat curah hujan tinggi.

“Penghentian sementara aktivitas galian C merupakan langkah mitigasi langsung untuk mengurangi sedimentasi yang masuk ke sungai, sehingga proses pemulihan alami dapat berlangsung,” kata Yusmadi.

Selain itu, ia menyebut banjir bandang yang terjadi turut membawa material lumpur dan pasir yang diduga berasal dari aktivitas pengerukan, sehingga berdampak pada kerusakan infrastruktur dan permukiman warga.

Karena itu, lanjutnya, moratorium diperlukan untuk melindungi jembatan, jalan, dan rumah warga di sekitar DAS Peusangan yang dinilai rentan longsor akibat pengerukan tebing sungai.

Yusmadi juga mengungkapkan kerugian akibat banjir di Aceh pada akhir 2025 diperkirakan mencapai Rp2,04 triliun. Nilai tersebut, menurutnya, jauh lebih besar dibandingkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

“Aktivitas galian C hanya memberikan keuntungan jangka pendek, tetapi menimbulkan biaya sosial dan ekonomi jangka panjang akibat kerusakan ekosistem dan bencana lingkungan,” ujarnya.

Penebangan Hutan Dinilai Perparah Risiko Banjir

Yusmadi menambahkan, aktivitas galian C di wilayah hulu DAS Krueng Peusangan kerap beriringan dengan deforestasi dan kerusakan vegetasi. Kondisi itu dinilai mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan.

Akibatnya, kata dia, potensi banjir bandang meningkat dan membawa material bebatuan serta kayu gelondongan dari kawasan hulu.

“Moratorium dapat menjadi ruang bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk melakukan restorasi ekologis secara menyeluruh, khususnya di wilayah hulu DAS,” katanya.

Minta Evaluasi dan Penegakan Hukum

AWF juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C yang masih beroperasi, termasuk saat terjadi bencana.

Menurut Yusmadi, moratorium dapat dimanfaatkan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi, penertiban, hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

“Moratorium merupakan langkah mendesak untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Kebijakan ini bukan untuk menghentikan aktivitas ekonomi, tetapi menata ulang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di DAS Krueng Peusangan,” pungkasnya.***