Tarif Listrik PLN Kembali Jadi Perhatian Warga, Masyarakat Diminta Cermat Hitung Pemakaian
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM - Besaran tarif listrik PT PLN (Persero) kembali menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai tarif untuk berbagai golongan pelanggan beredar luas di tengah warga, Minggu (26/4/2026).
Berdasarkan data yang beredar, pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR 900 VA-RTM dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif tercatat sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak PLN terkait adanya perubahan atau penyesuaian tarif listrik sebagaimana data yang beredar di masyarakat.
Selain pelanggan rumah tangga, tarif listrik untuk sektor bisnis dan industri juga bervariasi sesuai kapasitas daya serta pola penggunaan. Pada golongan tertentu, tagihan dihitung menggunakan sistem Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP), sehingga jumlah pembayaran dapat berbeda sesuai waktu pemakaian.
Sejumlah warga di Aceh Utara mengaku perlu memahami lebih rinci dasar perhitungan tarif agar tidak terjadi kebingungan saat menerima tagihan bulanan.
“Perlu ada penjelasan yang lebih jelas mengenai golongan daya dan tarif per kilowatt hour supaya masyarakat paham dasar perhitungan tagihan,” ujar seorang warga kepada media ini.
Warga juga berharap adanya sosialisasi yang lebih terbuka dari pihak terkait, khususnya bagi pelanggan rumah tangga berdaya kecil yang sangat bergantung pada listrik untuk kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan perangkat elektronik berdaya tinggi, seperti pendingin ruangan, pompa air, dan alat rumah tangga lainnya, guna mengontrol besaran pemakaian listrik.***
Penulis : Abdul Rafar



