BERITA TERKINI

Penyaluran Bansos 2026 Diprioritaskan untuk Desil 1–4, Berikut Mekanisme Pembaruan Data Penerima

Penyaluran Bansos 2026 Diprioritaskan untuk Desil 1–4, Berikut Mekanisme Pembaruan Data Penerima

JAKARTA | PASESATU.COM
— Pemerintah menetapkan penyesuaian mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2026 dengan memprioritaskan penerima dari kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Kebijakan ini mengacu pada pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan sasaran bantuan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tersalurkan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Dalam DTSEN, masyarakat diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan atau desil, yang disusun berdasarkan indikator sosial dan ekonomi. Desil 1 merepresentasikan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Berdasarkan ketentuan terbaru, masyarakat yang berada pada desil 5 hingga desil 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos reguler.

Kelompok tersebut meliputi masyarakat menengah bawah yang relatif stabil, kelas menengah, menengah atas, masyarakat mapan, hingga kelompok kaya dan sangat kaya. Pemerintah menilai kelompok ini telah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga tidak termasuk dalam kategori prioritas bantuan.

Penetapan status desil dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pendapatan keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, serta kondisi anggota keluarga seperti lansia, anak, dan penyandang disabilitas.

Data tersebut dihimpun dari berbagai instansi terkait dan diproses melalui sistem DTSEN guna menghasilkan pemeringkatan kesejahteraan yang lebih objektif dan terukur.

Meski demikian, perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang belum tercatat dalam sistem dapat menyebabkan ketidaksesuaian data. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa statusnya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.

Pemerintah menegaskan bahwa status desil tidak dapat diubah secara manual oleh masyarakat. Perubahan hanya dimungkinkan melalui proses pemutakhiran data yang disertai verifikasi ulang oleh petugas di lapangan.

Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi Cek Bansos, situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, atau secara langsung melalui kantor desa maupun kelurahan setempat.

Melalui aplikasi, masyarakat dapat memilih menu Usulan Pembaruan, mengisi data terbaru, dan menunggu proses verifikasi. Sementara itu, pengajuan langsung di kantor desa atau kelurahan akan dilanjutkan dengan survei lapangan sebelum data dikirim untuk pemeringkatan ulang.

Adapun proses verifikasi dan pembaruan data umumnya memerlukan waktu hingga tiga bulan, tergantung pada hasil pemeriksaan lapangan dan proses pemutakhiran dalam sistem.

Pemerintah berharap penerapan mekanisme berbasis DTSEN ini dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial sehingga program perlindungan sosial lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.***

Sumber: Bisnis.com