Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN per 1 Mei 2025, Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi Tidak Naik
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Dalam kebijakan tersebut, tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan dan tantangan perekonomian yang masih berlangsung.
Berdasarkan ketetapan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga subsidi golongan 450 VA ditetapkan sebesar Rp415 per kWh, sedangkan golongan 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif golongan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Adapun tarif untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dipatok sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Selanjutnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta 6.600 VA ke atas, dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan sektor bisnis dan industri tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga kestabilan biaya operasional masyarakat, pelaku usaha, dan sektor industri agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mengendalikan konsumsi energi serta menjaga tagihan tetap stabil.***
Penulis : Abdul Rafar


