Pembaruan Desil Terhenti, Kepesertaan JKA di Aceh Utara Terancam Tidak Tepat Sasaran

Foto Ilustrasi
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Terhentinya pembaruan desil warga di sejumlah gampong terdampak banjir di Kabupaten Aceh Utara berpotensi menyebabkan ketidaktepatan dalam penetapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Pembaruan desil yang seharusnya dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial Republik Indonesia hingga kini belum berjalan. Hal ini dipicu rusaknya perangkat kerja milik gampong seperti laptop dan perangkat pendukung lainnya yang hanyut saat banjir dan belum diganti.
Akibatnya, data kesejahteraan warga masih mengacu pada kondisi sebelum bencana, meskipun realitas di lapangan telah berubah drastis. Banyak warga yang sebelumnya berada pada kategori ekonomi menengah kini justru terpuruk akibat kehilangan mata pencaharian dan aset.
Seorang sekretaris desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seluruh proses pembaruan data sangat bergantung pada sistem tersebut.
“Semua perubahan data warga diinput melalui SIKS-NG. Tanpa perangkat, pembaruan tidak bisa dilakukan, sementara kondisi masyarakat sudah berubah,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dalam mekanismenya, pembaruan desil tidak dilakukan secara manual, melainkan melalui input data oleh operator desa ke dalam SIKS-NG, kemudian diverifikasi dan diolah sebagai dasar penentuan tingkat kesejahteraan warga.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh telah menetapkan kebijakan bahwa pembiayaan JKA tidak ditanggung bagi warga yang berada pada desil 8, 9, dan 10. Kebijakan ini menuntut akurasi data yang mutakhir agar penetapan kepesertaan benar-benar tepat sasaran.
Namun, dengan belum diperbaruinya data desil, warga terdampak banjir berisiko tetap tercatat pada kelompok desil tinggi, sehingga kehilangan hak atas jaminan kesehatan. Sebaliknya, ketidaksesuaian data juga membuka celah bagi penerima manfaat yang tidak sesuai kondisi riil.
Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berdampak pada JKA, tetapi juga merembet ke berbagai program bantuan sosial lainnya, seperti, bantuan korban banjir, jatah hidup (jadup), serta bantuan stimulan pemulihan.
Seluruhnya bergantung pada validitas data desil yang bersumber dari SIKS-NG. Tanpa pembaruan, potensi salah sasaran menjadi semakin besar.
Kondisi ini menegaskan bahwa hambatan di tingkat gampong bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis akses terhadap hak dasar masyarakat. Ketika data tidak diperbarui, maka kebijakan yang lahir pun berisiko kehilangan keadilan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait didesak segera mengambil langkah konkret, terutama dalam penyediaan kembali perangkat kerja bagi gampong, agar proses pembaruan data melalui SIKS-NG dapat kembali berjalan.
Tanpa intervensi cepat, keterlambatan ini bukan hanya soal administrasi melainkan ancaman nyata bagi warga yang sedang berjuang bangkit, namun justru terhambat oleh sistem yang tak lagi mampu membaca kenyataan.***