BERITA TERKINI

Mendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP, Publik Soroti Potensi Beban bagi Masyarakat

Mendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP, Publik Soroti Potensi Beban bagi Masyarakat

JAKARTA | PASESATU.COM 
— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan penerapan sanksi denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Wacana tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, dan langsung memicu perhatian publik.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan usulan tersebut bertujuan menekan tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan yang dinilai membebani anggaran negara.

“Setiap hari ada puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang. Karena pencetakan ulang selama ini gratis, banyak warga dinilai kurang bertanggung jawab dalam merawat identitasnya,” ujar Bima dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip suara.com.

Menurut Kemendagri, biaya pengadaan blanko serta pencetakan ulang e-KTP yang terus meningkat perlu dikendalikan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk mendorong tertib administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran negara, sebagaimana dilaporkan suara.com.

Namun demikian, pemerintah memastikan sanksi denda tidak akan diberlakukan bagi warga yang kehilangan e-KTP akibat bencana alam, kerusakan teknis, maupun perubahan elemen data, seperti alamat dan status perkawinan. Ketentuan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kondisi di luar kendali masyarakat, sebagaimana dikutip tirto.id.

Wacana ini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen identitas. Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi penerapan denda, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan.

Sejumlah legislator juga mendorong pemerintah untuk mempercepat penerapan identitas digital atau single identity number, agar persoalan kehilangan dokumen fisik tidak lagi menjadi isu utama dalam pelayanan administrasi kependudukan, sebagaimana diberitakan detiknews.

Apabila usulan ini disahkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi langkah baru dalam tata kelola administrasi kependudukan nasional. Meski demikian, perdebatan publik masih mengemuka mengenai pendekatan yang paling efektif, yakni melalui penerapan sanksi denda atau percepatan transformasi menuju sistem identitas digital yang lebih modern dan mudah diakses.***