MBG Empat Hari Seminggu, Pemerintah Klaim Hemat APBN Rp50 Triliun
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM — Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengurangi frekuensi pelaksanaan dari lima hari menjadi empat hari dalam sepekan. Kebijakan ini diyakini mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga lebih dari Rp50 triliun per tahun.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menjelaskan bahwa pengurangan tersebut merupakan bagian dari langkah penajaman atau refocusing anggaran agar lebih efektif dan efisien. Dalam skema terbaru, distribusi MBG tidak lagi dilakukan pada hari Sabtu.
“MBG misalnya, yang dulunya Sabtu diberikan makan siang gratis, sekarang dihilangkan. Make sense kan? Lebih logik kan?” ujar Juda dalam acara National Policy Dialogue dan Kick Off Percepatan Intermediasi Nasional (PINISI), Senin (27/4/2026).
![]() |
| Foto: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Rabu (11/03/2026). (Dok. Kemenkeu/Biro KLI/Zalfa Dhiaulaq) |
Menurutnya, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek efektivitas pelaksanaan di lapangan. Ia menilai pemberian makan pada hari tertentu berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, terutama jika siswa harus datang ke sekolah di luar hari belajar.
“Karena kalau satu ada makanannya di sekolah, anak-anak kan harus datang ke sekolah kan? Atau kalau diberikan hari Jumat, kan juga harus yang punya bisa bertahan untuk makan besoknya,” katanya.
Dari sisi fiskal, Juda menyebut penghapusan satu hari program MBG dapat menghemat sekitar Rp1 triliun per hari. Dengan asumsi pelaksanaan sebelumnya lima hari per pekan, pengurangan tersebut setara dengan penghematan sekitar Rp4 triliun per bulan.
“Satu hari itu bisa menghemat Rp1 triliun. Lima hari dalam seminggu, empat kali dalam sebulan itu bisa menghemat Rp4 triliun. Setahun tentu saja lebih dari Rp50 triliun bisa menghemat,” ujarnya.
Selain penyesuaian jadwal, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap kualitas pelaksanaan program di lapangan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi tegas.
“SPPG-SPPG yang tidak memberikan makanan sesuai dengan standar, istilahnya SPPG nakal, itu diskors dan dievaluasi,” kata Juda.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan program MBG tetap berjalan optimal, meski dilakukan efisiensi anggaran.***
Sumber : CNBC Indonesia



