DPRK Aceh Utara Matangkan Rancangan Qanun Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara kembali melaksanakan rapat lanjutan pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kelompok rentan, yang berlangsung pada Selasa, (21/04/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E., yang akrab disapa Tgk. Adek. Turut hadir Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR selaku Koordinator Banleg, anggota Banleg, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Aceh Utara, Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rapat lanjutan tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah substansi penting dalam rancangan qanun. Pembahasan diawali dari Bab V Paragraf 11 tentang Seni, Budaya, Pariwisata, dan Olahraga, serta Paragraf 12 mengenai perlindungan bebas dari kekerasan.
Selanjutnya, rapat juga membahas Bab VII tentang Kewajiban Pemerintah, Bab IX tentang Perempuan dan Anak dengan Disabilitas, serta Bab X mengenai Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas. Selain itu, turut dibahas Bab XI tentang Peran Serta Masyarakat, Bab XII tentang Pemerintah Gampong, dan Bab XIII mengenai Komisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pembahasan berlanjut pada Bab XIV tentang Penghargaan dan ditutup dengan penelaahan Bab XV mengenai Ketentuan Penutup.
Rapat ini menjadi wujud komitmen DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif, inklusif, dan implementatif guna menjamin perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Utara.
Banleg DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa setiap substansi dalam rancangan qanun tersebut akan terus disempurnakan melalui masukan dari berbagai pihak, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
Melalui langkah ini, DPRK Aceh Utara menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesetaraan hak bagi seluruh warga.***


