BERITA TERKINI

Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan


ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Aparat TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, Kodim 0103/Aceh Utara, memperingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di depan Kantor Camat Kuta Makmur. Pelanggaran terhadap aturan tersebut terancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.

Peringatan ini disampaikan menyusul kegiatan pembersihan yang dilakukan personel TNI di lokasi tersebut, Rabu (8/4/2026), sebagai respons atas kondisi lingkungan yang kerap dipenuhi tumpukan sampah.

Komandan Koramil 02/Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran serupa. Ia menyebut, setiap pelaku yang tertangkap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan membuang sampah sembarangan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum juga mengatur sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Koramil 02/Kuta Makmur akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar kawasan Kantor Camat. Pelanggar yang tertangkap tangan akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) untuk diproses lebih lanjut.

Kondisi lingkungan yang kerap dipenuhi sampah di depan kantor camat dinilai mengganggu kebersihan serta mencoreng citra pelayanan publik. Oleh karena itu, aparat mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan turut menjaga kebersihan lingkungan.***



Penulis : Redaksi