823 Ribu Warga Aceh Tidak Lagi Terdaftar di JKA, Pemerintah Diminta Beri Penjelasan dan Solusi
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Sebanyak 823 ribu warga Aceh dilaporkan tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian akses layanan kesehatan di saat kondisi ekonomi sebagian warga belum sepenuhnya pulih.
Ketua Grup Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia, Junaidi R, meminta pemerintah menyikapi persoalan tersebut secara bijak, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut hak dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan, tidak seharusnya hanya berorientasi pada aspek administratif.
“Sebagian warga Aceh belum benar-benar pulih dari berbagai tekanan hidup. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai mereka justru menghadapi ketidakpastian terkait akses layanan kesehatan,” ujar Junaidi R melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, bagi masyarakat kecil, persoalan kepesertaan JKA bukan sekadar data atau administrasi, melainkan menyangkut kepastian memperoleh pelayanan kesehatan saat dibutuhkan. Ia menilai istilah teknis seperti validasi data atau penyesuaian kepesertaan tidak menjadi perhatian utama masyarakat.
“Yang dipahami masyarakat sederhana, apakah mereka masih bisa berobat dengan tenang saat sakit atau tidak,” katanya.
Junaidi menambahkan, jika pemerintah melakukan evaluasi dan penataan ulang data kepesertaan, proses tersebut harus dilakukan secara cermat dan terbuka agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Negara tidak boleh hanya hadir dalam penyusunan data, tetapi absen saat masyarakat membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyebut JKA selama ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada kelompok rentan. Oleh karena itu, menurutnya, penghapusan ratusan ribu peserta harus disertai penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan publik tidak hanya diukur dari tertibnya administrasi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keadilan sosial dan melindungi masyarakat yang membutuhkan.
Junaidi berharap Pemerintah Aceh segera membuka mekanisme verifikasi ulang, pengaduan, serta pemulihan bagi warga yang dinilai masih layak namun tidak lagi terdaftar dalam program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh terkait penyebab tidak terdaftarnya 823 ribu warga dalam program JKA serta langkah penanganan yang akan dilakukan.***
