Sengketa Informasi Dikabulkan, KIA Nyatakan Data HGU Bukan Informasi Rahasia
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Sengketa keterbukaan informasi terkait data Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh berujung pada putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) yang menyatakan informasi HGU merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Putusan tersebut tercantum dalam Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (4/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis komisioner juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh untuk mencabut Lembar Uji Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 serta melakukan pengujian ulang sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis M. Nasir bersama dua anggota majelis, Junaidi dan Sabri. Perkara ini teregister dengan Nomor 049/XII/KIA-PS/2025 dan diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) sebagai pemohon terhadap BPN Provinsi Aceh selaku termohon.
Hak Publik untuk Tahu
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai badan hukum yang telah disahkan dan diumumkan sesuai ketentuan. Majelis juga menilai informasi yang dimohonkan berada dalam penguasaan termohon serta tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan secara mutlak.
Selain itu, dokumen uji konsekuensi yang diajukan pihak termohon dinilai belum memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik.
Awal Sengketa
Sengketa ini bermula dari surat permohonan informasi yang dilayangkan HAkA pada 13 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, pemohon meminta salinan dokumen HGU PT Tegas Nusantara, termasuk data pemegang hak, peruntukan lahan, jangka waktu, luas area, peta lokasi, serta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar penerbitan hak.
Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan. Tidak puas dengan jawaban tersebut, HAkA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIA pada 18 Desember 2025.
Proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi. Dalam persidangan, kedua pihak menghadirkan keterangan dan bukti tertulis. Pemohon juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, termasuk putusan Mahkamah Agung dan Komisi Informasi Pusat, sebagai dasar argumentasi.
Menunggu Kepastian Hukum
Sesuai aturan, para pihak memiliki waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. Apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dalam tenggat tersebut, maka putusan KIA dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
KIA berharap putusan ini dapat menjadi acuan bagi badan publik dalam memberikan akses informasi, khususnya terkait data HGU. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya agraria di Aceh.(*)
