Perkuat Regulasi Dana Migas, DPRK Aceh Utara Bahas Raqan PI di BPMA
BANDA ACEH | PASESATU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) guna memperdalam pembahasan dan penyempurnaan substansi Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPRK Aceh Utara dalam memastikan Raqan yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 disusun secara komprehensif, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu menjamin pengelolaan dana PI yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Rombongan DPRK Aceh Utara dipimpin Ketua Banleg Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), didampingi Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Aidi Habibi AR, para anggota Banleg, Asisten II Setdakab Aceh Utara M. Nasir, S.Sos., Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., serta pihak terkait lainnya.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek) mengatakan, DPRK Aceh Utara secara serius mendorong lahirnya regulasi daerah yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana Participating Interest sektor migas. Oleh karena itu, pihaknya melakukan konsultasi langsung dengan BPMA guna memperoleh masukan teknis dan regulatif, khususnya terkait mekanisme agar perusahaan daerah dapat memperoleh alokasi PI sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Raqan ini kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen hukum yang memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Aceh Utara, tanpa bertentangan dengan regulasi migas yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRK Aceh Utara juga mengkaji peluang alokasi Participating Interest dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Mubadala Energy dan Harbour Energy yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut. DPRK berharap terdapat dukungan kelembagaan agar peluang tersebut dapat dikaji dan diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, BPMA yang diwakili Wakil Kepala Nizar Saputra menyambut baik langkah DPRK Aceh Utara dalam menyusun Raqan Pengelolaan Dana PI. BPMA menyatakan siap memberikan pendampingan dan masukan teknis guna memastikan pengelolaan dana PI dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan kerja ini dinilai sebagai langkah strategis DPRK Aceh Utara dalam memperkuat peran legislasi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya migas, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan otoritas pengelola migas demi kepentingan daerah.(*)

