Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama
Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul
"Kami
tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat
lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan
terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi dalam keterangannya.
Kebutuhan
akan pencatatan tanah secara digital menjadi penting karena di era
modern saat ini, pemetaan dan pencatatan hak atas tanah memerlukan data
spasial yang lebih akurat. Pencatatan tanah yang dilakukan saat
Indonesia di bawah pemerintahan kolonial atau di awal Indonesia merdeka
masih dilakukan dengan kebutuhan dan keadaan kala itu. Data-datanya
perlu dilengkapi, contohnya seperti pembubuhan titik koordinat bidang
tanah serta pemetaan bidang secara digital.
Sebagai langkah
mempersiapkan upaya pemutakhiran data pertanahan, Kementerian ATR/BPN
mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
Yogyakarta. Melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana
Pertanahan (KKNP-PTLP), Taruna/i akan melakukan kegiatan pemetaan dan
Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
(IP4T), salah satunya di area Kabupaten Sleman. KKN akan berlangsung
mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
“Nantinya para peserta KKN
akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan.
Nanti petugas Kantah juga akan mendampingi mereka saat turun ke lapangan
agar hasilnya optimal. Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini,
harapannya data-data sertipikat lama ini, yang terbit sejak tahun
1960-an ini terpetakan,” terang Imam Nawawi.
Proses cleansing
juga dilakukan di Kantah Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi target
KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta terus menyiapkan strategi dalam
pemutakhiran data digital sertipikat lama. Kepala Seksi Survei dan
Pemetaan, Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan
gambaran langkah yang akan dilakukan jajarannya. Langkah yang ditempuh
antara lain melalui data cleansing serta opname fisik bidang tanah yang
belum terpetakan.
“Untuk di Kantah Kota Yogyakarta sendiri,
terkait pemutakhiran data, kami keluarkan itu total data yang belum
terpetakan. Kita inventarisir misal dalam satu bidang tanah, sebelah
utara atau selatannya terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU)
berapa. Atau di samping bidang itu adakah sertipikat tanah yang lain,
akan ada kode hak dan nomor haknya. Nanti akan ketemu bidangnya berada
di sebelah mana. Kami akan terus berprogres selesaikan ini, seperti
Kabupaten lainnya di Provinsi DIY," Ujar Amru Estu Cahyono.(*)
