Dugaan Penganiayaan Siswa di Aceh Barat Libatkan Oknum TNI, Muda Seudang Minta Proses Hukum Transparan
![]() |
| Ilustrasi |
Peristiwa bermula ketika korban berada di lokasi balap liar sebagai penonton bersama temannya. Korban diketahui tidak memiliki sepeda motor dan hanya menumpang dengan rekannya. Saat aparat datang membubarkan kegiatan tersebut, para pelaku balap liar melarikan diri, sementara korban tertinggal seorang diri karena ditinggalkan rekannya yang panik.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga diamankan dan dibawa ke kediaman oknum TNI. Di lokasi itu, korban disebut mengalami kekerasan fisik menggunakan balok hingga mengalami luka serius sebagaimana beredar luas di media sosial. Korban dilaporkan mengalami pendarahan pada telinga serta kehilangan kendali fisik hingga mengalami hadas besar akibat kerasnya tindakan kekerasan yang diterima. Korban kemudian dijemput abang kandungnya dan dipulangkan dalam kondisi trauma serta luka-luka.
Keluarga korban sempat ragu melapor karena ketakutan menghadapi aparat serta keterbatasan ekonomi yang dimiliki. Namun setelah mendapat pendampingan lembaga bantuan hukum, keluarga diyakinkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Korban kemudian melapor ke Polisi Militer di Meulaboh dan selanjutnya menjalani visum di rumah sakit kesrem guna mendokumentasikan luka yang dialami.
Muda Seudang menilai hasil visum menjadi kunci pembuktian dalam perkara ini. Oleh karena itu, pihak rumah sakit diminta mengeluarkan visum secara objektif, profesional, dan sesuai kondisi riil korban tanpa intervensi pihak manapun. Luka serius yang dialami korban harus tercatat utuh demi mencegah pengaburan fakta dalam proses hukum.
Selain itu, Muda Seudang secara tegas mendesak Polisi Militer agar menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Proses pemeriksaan diminta terbuka kepada publik serta menjamin tidak adanya upaya penutupan fakta, perlambatan penanganan, maupun perlakuan khusus terhadap pihak terduga pelaku.
Pihaknya juga memberikan peringatan tegas agar tidak ada bentuk intimidasi, tekanan psikologis, maupun pendekatan persuasif yang berujung pemaksaan damai terhadap korban dan keluarganya.
Praktik membujuk korban mencabut laporan, mengarahkan penyelesaian di luar proses hukum, atau membatasi akses pendampingan hukum merupakan tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan berpotensi menjadi pelanggaran serius.
Polisi Militer juga diminta menjamin keselamatan korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung. Negara tidak boleh membiarkan korban berada dalam rasa takut ketika memperjuangkan haknya. Perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang tidak dapat ditawar.
Muda Seudang menekankan bahwa dorongan perdamaian tidak boleh menjadi alat untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara kekerasan berat, keadilan tidak dapat dinegosiasikan melalui tekanan moral maupun posisi kekuasaan. Perdamaian yang lahir dari ketakutan bukanlah penyelesaian, melainkan bentuk ketidakadilan yang dilegalkan secara diam-diam.
Apabila ditemukan adanya upaya penutupan kasus, intimidasi, atau proses hukum yang tidak profesional, Muda Seudang menyatakan akan membawa persoalan ini ke ruang pengawasan publik yang lebih luas serta mendorong keterlibatan lembaga pengawas eksternal.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum militer. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui keterbukaan, keberanian menindak pelanggaran internal, serta komitmen bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Keadilan bagi korban harus berdiri di atas segala kepentingan institusi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut terlibat dalam dugaan peristiwa tersebut. Proses penanganan kasus masih berlangsung di bawah kewenangan aparat berwenang.(*)
