Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok, DS Dijemput Aparat hingga ke Kalimantan Barat
![]() |
| Dok Ist |
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di media sosial kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial DS kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan aparat Polda Aceh dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025 terkait aktivitas DS di platform TikTok yang dinilai memuat konten bermasalah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Hasil penelusuran tim siber mengungkap bahwa DS berada di luar wilayah Aceh, tepatnya di Bengkayang, Kalimantan Barat. Menindaklanjuti temuan itu, tim penyidik bergerak ke lokasi pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan Polres Bengkayang.
Sehari kemudian, DS diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, ditemukan dugaan unsur pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Pada 19 Februari 2026, DS dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan dan menerbitkan surat perintah penahanan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi memicu konflik sosial, khususnya di ruang digital. Masyarakat pun diingatkan untuk tetap berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan kehidupan bermasyarakat.(*)
