BERITA TERKINI

Banleg DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen

Banleg DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. atau yang akrab disapa Tgk. Adek. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., Razali, S.E. (Abu Lapang), Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Utara Zuriani, S.E., serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan asas serta ruang lingkup pengaturan dalam rancangan qanun yang sedang disusun. Rancangan regulasi ini menitikberatkan pada penerapan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta nilai-nilai keislaman sebagai landasan utama dalam pengelolaan dana Participating Interest.

Penegasan terhadap prinsip-prinsip tersebut dinilai sangat penting agar pengelolaan dana PI dapat dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, dan profesional, sekaligus tetap sejalan dengan penerapan syariat Islam yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan di Aceh.

Selain itu, rapat juga membahas secara rinci ruang lingkup pengaturan dalam rancangan qanun, mulai dari mekanisme pengelolaan PI 10 persen, sistem pembagian dan pemanfaatannya, mekanisme penyaluran dana, hingga sistem pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.

Dalam pembahasan tersebut juga ditegaskan pembagian kewenangan antara BUMD pengelola dan BUMD penerima dana. BUMD Pengelola memiliki peran dalam melakukan koordinasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), berpartisipasi dalam proses lifting bersama operator, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyampaikan data pengelolaan kepada perusahaan induk, melakukan transfer PI kepada BUMD penerima, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.

Sementara itu, BUMD penerima memiliki kewenangan untuk menyusun rencana bisnis, merancang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banleg DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa penyusunan qanun ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dana Participating Interest di daerah. Dengan regulasi yang jelas dan akuntabel, diharapkan manfaat ekonomi dari sektor tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.(*) 


Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul