BERITA TERKINI

Siswa Terdampak Bencana di Aceh Utara Boleh Tidak Berseragam Saat Sekolah Dimulai

Penulis : Syahrul | Editor : Tim Pasesatu

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara memberikan kelonggaran penggunaan pakaian sekolah bagi siswa pascabencana banjir bandang. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Aceh Utara Nomor 400.3/001/2026 tentang dimulainya pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan mengenakan seragam sekolah, mengingat banyak peserta didik terdampak bencana dan kehilangan harta benda.

Sebagai gantinya, siswa diperbolehkan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan saat mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Disdikbud Aceh Utara menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh siswa tetap dapat hadir dan mengikuti proses belajar mengajar tanpa terbebani aturan seragam di masa pemulihan.

“Hal utama yang ditekankan adalah kehadiran siswa di sekolah serta terjaganya semangat belajar, meskipun dalam kondisi pascabencana,” sebagaimana tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd.


Selain memberikan kelonggaran penggunaan pakaian, Disdikbud Aceh Utara tetap mewajibkan seluruh satuan pendidikan memulai pembelajaran Semester II sesuai kalender akademik yang berlaku, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi fisik dan kesiapan masing-masing sekolah.

Pihak sekolah juga diminta mengedepankan pemulihan psikososial atau trauma healing bagi siswa, serta menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kondisi lapangan, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas hingga penerapan sistem shift.

Disdikbud Aceh Utara turut menginstruksikan kepala sekolah dan guru agar tetap mematuhi panduan pemulihan pendidikan serta mengacu pada surat edaran sebelumnya terkait strategi pemulihan dan penerapan kurikulum darurat. Penguatan spiritual siswa melalui integrasi program Tahfiz Al-Qur’an juga menjadi salah satu perhatian dalam masa pemulihan ini.

Selain itu, kepala satuan pendidikan yang belum melaporkan kondisi kesiapan sekolah diminta segera mengisi laporan status terkini melalui tautan resmi yang telah disediakan. Data tersebut diperlukan untuk memvalidasi kebutuhan bantuan serta memantau pelaksanaan kurikulum di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban siswa dan orang tua, sekaligus menjaga keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Aceh Utara pascabencana. (*)