BERITA TERKINI

Gugatan Rp100 Triliun Terkait Banjir Aceh Utara Mulai Disidangkan

Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp100 triliun mewarnai sidang perdana perkara banjir Aceh Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kamis (29/1/2026). Gugatan tersebut diajukan perwakilan masyarakat Aceh Utara terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

Nilai gugatan Rp100 triliun tersebut mencakup klaim kerugian akibat banjir besar yang melanda Aceh Utara, antara lain kerusakan rumah warga, terganggunya fasilitas dan layanan publik, kerugian ekonomi masyarakat, serta adanya korban jiwa.

Penggugat Marhaban Adam, didampingi kuasa hukum Sagitarius, S.H., menyatakan gugatan diajukan setelah dilakukan penelusuran lapangan pascabanjir. Dari hasil penelusuran tersebut, penggugat menduga terdapat aktivitas pembukaan dan eksploitasi hutan, baik legal maupun ilegal, yang berdampak pada menurunnya daya dukung lingkungan.

“Kerugian masyarakat akibat banjir sangat besar. Karena itu, gugatan ini diajukan dengan nilai Rp100 triliun sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban hukum,” ujar perwakilan penggugat, Tgk Taliban di dampingi oleh Abu Pase ( Toke Maimun ) dan sejumlah Combatan GAM. 



Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa gugatan diajukan dalam ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum akibat dugaan kerusakan lingkungan. Gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sidang perdana yang digelar di PN Lhoksukon tersebut belum dihadiri oleh seluruh pihak tergugat maupun turut tergugat. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, terdapat delapan perusahaan yang tercatat sebagai tergugat, yakni PT Linge Mineral Resources, PT Rajawali Telekomunikasi Selular, PT Woyla Aceh Minerals, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Aloer Timur, PT Tusam Hutan Lestari, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, serta PT Golden Agri Resources (GAR) VIII.

Selain korporasi, gugatan senilai Rp100 triliun ini juga melibatkan enam pihak sebagai turut tergugat dari unsur pemerintah pusat dan daerah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bupati Aceh Utara, serta PTPN IV Regional 6.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan dan instansi yang digugat belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)