BERITA TERKINI

Gaji PNS di Sejumlah Kabupaten/Kota Aceh Masih Tertunda

Penulis : Abdul Rafar | Editor : Syahrul
Ilustrasi

ACEH | PASESATU.COM - Sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh masih menghadapi keterlambatan pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun anggaran 2026. Hingga awal Januari ini, gaji pokok dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di beberapa daerah belum ditransfer akibat berbagai kendala administrasi dan teknis.

Di Kabupaten Aceh Utara, pencairan gaji belum dapat dilakukan karena proses administrasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan keuangan daerah masih berjalan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur masih menunggu hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 dari Pemerintah Provinsi Aceh. Proses tersebut diperkirakan rampung dalam waktu dekat.

Kondisi serupa terjadi di Kota Lhokseumawe yang masih melakukan sinkronisasi dokumen anggaran pasca-evaluasi provinsi. Adapun di Aceh Selatan, keterlambatan dipicu oleh belum lengkapnya pengusulan administrasi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Aceh Tenggara dan Gayo Lues juga mengalami hambatan teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kerap muncul pada awal tahun anggaran.

Di sisi lain, sejumlah daerah telah mulai menyalurkan gaji kepada PNS. Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan pencairan secara bertahap, sementara Kabupaten Bireuen masih dalam proses penyelesaian transfer. Di Aceh Barat, gaji mulai dicairkan setelah Dana Alokasi Umum (DAU) diterima, sedangkan Aceh Besar saat ini berada pada tahap verifikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Secara keseluruhan, sebanyak 23 kabupaten dan kota di Aceh masih dalam pemantauan terkait pencairan gaji PNS. Pencairan tersebut sangat bergantung pada pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing daerah. Daerah-daerah tersebut meliputi Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, serta Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, dan Subulussalam.

Menurut informasi dari sejumlah pejabat pengelola keuangan daerah, kendala utama yang dihadapi adalah penyesuaian SIPD pada tahun anggaran baru serta penunjukan pejabat pengelola keuangan, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara, yang harus ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah. Proses tersebut turut berdampak pada keterlambatan pencairan TPP yang umumnya dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.

Keterlambatan ini dirasakan langsung oleh PNS, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di awal tahun yang cenderung mengalami peningkatan biaya hidup. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan seluruh proses administrasi agar hak-hak pegawai dapat dibayarkan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten dan kota menyatakan terus melakukan koordinasi dan pendampingan. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, pencairan gaji dan tunjangan PNS di seluruh Aceh dapat kembali berjalan normal sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan di awal tahun anggaran.(*)