Kayu Gelondongan Terbawa Arus Banjir, Satgas PKH Didorong Bertindak Tegas
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Tumpukan kayu gelondongan terlihat memenuhi kawasan lahan di Dusun Pante Seupeng, Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pascabanjir besar. Kayu-kayu berukuran besar tersebut diduga terbawa arus dari wilayah hulu saat debit air sungai meningkat, menyisakan material kayu di area yang terdampak banjir. Sabtu (29/12/2025) Dok pasesatu.com |
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara kembali menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Di Dusun Pante Seupeng, Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, pada hari ketiga banjir, warga dan tim di lapangan mendapati kayu-kayu gelondongan berukuran besar hanyut terbawa arus sungai yang meluap.
Temuan kayu gelondongan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penebangan hutan dan pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan hulu. Sejumlah warga setempat menilai kondisi itu berkaitan erat dengan berkurangnya tutupan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, tercatat sekitar 100 entitas, yang terdiri atas perusahaan, Kelompok Tani Hutan (KTH), dan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KTHK), mengelola lahan seluas kurang lebih 164.352 hektare di kawasan hutan dengan perizinan yang belum sepenuhnya lengkap. Dari luasan tersebut, sekitar 118.000 hektare dikuasai perusahaan perkebunan sawit, sementara KTH dan KTHK mengelola sekitar 46.352 hektare.
Sejumlah kawasan yang terdampak aktivitas tersebut diketahui berada di wilayah hutan lindung dan kawasan konservasi, termasuk daerah penyangga Taman Nasional Gunung Leuser. Berkurangnya tutupan hutan dinilai berpotensi menurunkan kemampuan tanah menyerap air hujan, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa banjir yang terjadi tidak semata-mata dipengaruhi faktor alam. “Curah hujan memang tinggi, tetapi kondisi hutan yang rusak turut memperparah dampaknya. Kami berharap ada pengawasan yang lebih serius,” ujarnya.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendorong Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan. Selain penindakan, langkah rehabilitasi hutan dan penataan kembali kawasan lindung juga dinilai penting untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas PKH maupun instansi terkait mengenai sumber kayu gelondongan yang terbawa arus tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penelusuran dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.(*)
