BERITA TERKINI

Dandim 0103 Aceh Utara Akui Insiden Perampasan HP Wartawan


ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Komandan Distrik Militer (Dandim) 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, mengakui adanya insiden perampasan telepon genggam milik seorang wartawan saat peliputan aksi damai di Aceh Utara. Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/12/2025).

Dandim menyebut peristiwa itu melibatkan salah seorang anggota TNI dengan korban bernama Muhammad Fazil, wartawan Portalsatu, yang saat kejadian sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Untuk perampasan handphone yang dilakukan oleh salah seorang anggota kami, saya nyatakan memang benar terjadi,” ujar Letkol Jamal Dani Arifin kepada wartawan.

Video : Dok Ist

Ia menjelaskan, telepon genggam milik Fazil tidak pernah ditahan oleh pihak TNI dan telah dikembalikan pada hari yang sama setelah kejadian berlangsung. Menurutnya, pihak Kodim juga telah merencanakan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur mediasi.

“HP atas nama saudara Fazil sudah langsung dikembalikan kemarin, pada hari itu juga. Tidak ada penahanan,” katanya.

Dandim menambahkan, mediasi sedianya dijadwalkan berlangsung di Kantor Kodim 0103/Aceh Utara. Namun, rencana tersebut belum terlaksana karena yang bersangkutan masih menjalankan tugas peliputan di lapangan.

“Rencananya hari ini kami akan melaksanakan mediasi di kantor Kodim, tetapi saudara Fazil masih memiliki kegiatan di lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dandim juga menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati kerja jurnalistik. Ia menyatakan bahwa media merupakan mitra strategis aparat negara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kami menempatkan rekan-rekan media sebagai mitra kerja. TNI dan pers sama-sama memiliki peran untuk menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang berdasarkan data serta fakta di lapangan,” kata Jamal.

Ia mengakui tindakan perampasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan menyebut insiden itu terjadi di tengah situasi lapangan yang dinamis saat aksi berlangsung.

“Secara jujur saya sampaikan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Ini terjadi karena dinamika yang cukup tinggi di lapangan,” tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, Dandim memastikan akan ada langkah penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

“Terhadap anggota yang bersangkutan, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku di militer,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI berinisial Praka J wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. 

Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.(*)