Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Kepala dan Bendahara SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat karena Dana Komite
Font Terkecil
Font Terbesar
LUWU UTARA | PASESATU.COM – Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite sekolah, Abdul Muis, sempat diberhentikan tidak dengan hormat karena dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu.
Keputusan pemecatan ini sempat menimbulkan kontroversi, karena keduanya dikenal aktif dalam mendukung kegiatan guru honorer yang gajinya tertunda.
Namun, Presiden Prabowo Subianto melalui hak rehabilitasi akhirnya memulihkan nama baik keduanya. Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga, guru, dan masyarakat, sebagai bentuk pengakuan atas integritas dan dedikasi profesional Rasnal dan Abdul Muis.
Rasnal menyatakan, “Kami hanya berupaya mendukung kegiatan sekolah dan rekan guru honorer. Kami bersyukur nama baik kami kini dipulihkan.” Abdul Muis menambahkan, “Keputusan Presiden menjadi bukti bahwa niat baik akan dihargai.”
Kementerian Pendidikan menegaskan pentingnya perlindungan bagi guru dan komite sekolah yang bertindak demi kepentingan pendidikan. Kasus ini juga menyoroti tantangan guru honorer yang masih menghadapi keterlambatan gaji dan minimnya dukungan.
Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo menjadi pesan moral bagi dunia pendidikan: niat baik, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama tenaga pendidik harus dihargai, bukan dihukum. Masyarakat berharap langkah ini menjadi contoh bahwa tindakan positif di lingkungan sekolah tetap mendapat pengakuan dan perlindungan hukum. (*)
