Ditjen Gakkum Kehutanan dan TNI Gelar Operasi Penertiban PETI di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar operasi gabungan untuk menindak kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu (29/10).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi.
Pelaksanaan operasi dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, dan akan berlanjut ke beberapa titik lain di bentang kawasan Halimun sesuai rencana operasi terpadu. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama menjelang musim hujan yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan sedimentasi.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang terdiri atas Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg dengan total 60 personel.
“Operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Di Blok Ciear, tim telah menghentikan aktivitas PETI, mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, serta menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai sarana pertambangan ilegal,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).
Selain penghentian aktivitas, tim juga menertibkan fasilitas tambang dan melakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dwi menambahkan, koordinasi akan terus dilakukan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum guna memastikan operasi lanjutan berjalan efektif. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan aktivitas PETI di kawasan taman nasional tersebut.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama di musim hujan ini,” katanya.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat yang menemukan kegiatan penambangan ilegal agar segera melapor melalui email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau ke Balai Gakkum Kehutanan setempat.(*)
