Translate

BERITA TERKINI

Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair, Geuchik Diminta Segera Realisasikan Program Ketahanan Pangan


ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II belum dapat dilakukan untuk gampong yang belum merealisasikan program ketahanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan menjadi syarat utama bagi setiap gampong untuk memperoleh pencairan dana tahap berikutnya.

 “Apabila penggunaan Dana Desa tahap pertama belum dijalankan sesuai program ketahanan pangan, maka pencairan Dana Desa tahap kedua belum dapat dilakukan,” ujar Fuad Mukhtar, Kamis (9/10/2025).

Fuad menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap gampong mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Program ini mencakup kegiatan di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan sesuai potensi masing-masing gampong.

Menurutnya, ketahanan pangan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan swasembada pangan di tingkat lokal. Karena itu, geuchik diminta segera menindaklanjuti pelaksanaan program tersebut dan menyampaikan laporan realisasi tahap pertama sebagai syarat pencairan dana tahap II.

Fuad juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan program agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran. “Program ketahanan pangan diharapkan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar setiap gampong disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. “Program ketahanan pangan merupakan prioritas. Gampong yang belum melaksanakan akan mengalami penundaan pencairan dana hingga kewajiban tersebut dipenuhi,” tegasnya.

Selain faktor pelaksanaan di tingkat gampong, Fuad menginformasikan bahwa secara nasional saat ini penyaluran Dana Desa tahap II mengalami kendala sistem sejak 18 September 2025. Pemerintah pusat tengah melakukan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa tahun berjalan.

 “Kami mengimbau gampong-gampong yang telah mengajukan pencairan tahap kedua agar bersabar. Proses penyaluran akan segera dilanjutkan setelah sistem nasional kembali normal,” kata Fuad.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap pelaksanaan Dana Desa semakin tertib, transparan, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan ketahanan pangan masyarakat di tingkat gampong.(*) 

Editor : Syahrul Usman