BERITA TERKINI

Warga Demo di Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut HGU PTPN IV Cot Girek Dicabut

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, didampingi sejumlah pejabat, menemui massa Aliansi Masyarakat Petani Aceh Utara Melawan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Rabu (24/9/2025).
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang dan sejumlah pejabat, menemui massa Aliansi Masyarakat Petani Aceh Utara saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Rabu (24/9/2025).


ACEH UTARA | PASESATU.COM - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Aceh Utara Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (24/9/2025). Mereka menyuarakan penolakan terhadap rekomendasi bupati terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek, yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Sekira pukul 10.30 WIB, warga mulai berada di depan kantor bupati. Mereka menuntut Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil S.E M.M segera merealisasikan tujuh poin penting terkait kewenangan PTPN IV di Cot Girek.

Aksi demo disambut Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, karena bupati sedang menjalankan tugas lain di ruangnya. Namun warga meminta agar Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan mereka. Beberapa saat kemudian bupati didampingi sejumlah pejabat terkait, ikut menjumpai pendemo.

Setelah Ismail A Jalil berada di tengah-tengah warga, mereka melakukan orasi. Dalam orasi itu, Aliansi Masyarakat Petani Aceh Utara Melawan menuntut Pemerintah Aceh Utara, untuk membatalkan rekomendasi bupati terhadap Hak Garap Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek, karena dianggap telah terbukti merugikan masyarakat, merampas tanah masyarakat dan mengabaikan kepentingan masyarakat lingkungan.

Mereka juga meminta penataan ulang dan mengembalikan tapal batas desa di kecamatan di Cot Girek, Pirak Timur dan Paya Bakong serta pemulihan hak milik tanah masyarakat dan hak kolektif gampong yang dituding selama ini telah dirampas oleh PTPN tersebut.

Pengunjuk rasa juga meminta bupati untuk menjalankan Public Service Obligation (PSO), meminta Kapolda Aceh untuk mengevaluasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang Pamdal PTPN IV Regional 6.

Berikutnya, massa mendesak Kejati Aceh, BPKP, melakukan auditorium mendalam terhadap PTPN itu, karena dianggap telah merugikan masyarakat dan negara. Massa juga mengutuk keras aksi pelanggaran HAM yang ditimbulkan dalam praktik perampasan tanah, intimidasi dan diskriminasi terhadap masyarakat yang telah dirugikan selama ini, massa meminta perlindungan hukum atas hak-haknya.

Terakhir, warga menyerukan terwujudnya reformasi agrarian sejati demi keadilan sosial, kedaulatan rakyat atas tanah dan generasi bangsa mendatang sesuai amanat UUPA No 5 Tahun 1960.

Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, merespon baik orasi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Aceh Utara Melawan. Menurut bupati, pemerintah daerah sedang melakukan evaluasi besar-besaran terhadap HGU oleh setiap perusahaan di kabupaten itu.

“Kita telah melakukan koordinasi dan bahkan telah kita undang ke Kantor Bupati Aceh Utara untuk membicarakan hal ini. Karena kami mengindikasikan banyak masalah yang terjadi terhadap lahan di Aceh Utara, Masyarakat harap bersabar,” kata Ayah Wa sapaan akrab Bupati Aceh Utara.

Ia berjanji akan menindak tegas setiap indikasi yang merugikan daerah dan Masyarakat Aceh Utara oleh penyalahgunaan kewenangan HGU.

Demo massa Aliansi Masyarakat Petani Aceh Utara Melawan berlangsung khidmat dan berjalan baik. Selain disambut langsung oleh pemerintah setempat, aparat gabungan juga turut mengamankan aksi selama berlangsung.

Sebelum bupati meninggalkan warga di lokasi demo, koordinator aksi meminta Ismail A Jalil menandatangani tuntutan warga. Namun bupati belum bersedia sehingga aksi demo di depan gerbang, berlanjut ke depan pintu gedung kantor bupati. Menjelang Shalat Ashar, bupati menandatangani tuntutan tersebut, sehingga massa membubarkan diri.(*)