Wakil Bupati Aceh Utara Sampaikan Rancangan Perubahan APBK 2025 dan KUA-PPAS 2026 di DPRK
Font Terkecil
Font Terbesar
Rapat paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRK yang sebelumnya digelar pada 22 September 2025. Dua agenda utama tersebut dibahas guna memastikan kelancaran tata kelola anggaran dan pembangunan di Aceh Utara.
Dalam pengantarnya, Wakil Bupati Tarmizi memaparkan struktur Rancangan Perubahan APBK 2025. Menurutnya, perubahan dilakukan karena adanya sejumlah penyesuaian, antara lain pergeseran anggaran, realisasi pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Berdasarkan rancangan perubahan, pendapatan daerah Aceh Utara tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,56 triliun, turun Rp66,56 miliar atau sekitar 2,53 persen dari target APBK murni.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,17 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp23,32 miliar akan ditutupi dengan SILPA tahun sebelumnya yang jumlahnya sama.
Untuk tahun 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,15 triliun, turun Rp482,27 miliar dibandingkan target APBK 2025. Penurunan tersebut salah satunya disebabkan karena Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dianggarkan.
Rincian target pendapatan tahun 2026 meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp258,15 miliar.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp1,83 triliun.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp59,29 miliar.
Dalam rapat itu, Wakil Bupati secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBK 2025 serta KUA dan PPAS 2026 kepada pimpinan DPRK Aceh Utara. Pimpinan rapat berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat diselesaikan paling lambat minggu pertama Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan batas akhir penetapan APBK 2026 pada 30 November 2025.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua Rapat, Arafat, SE, MM. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar program pembangunan daerah dapat berjalan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Utara. (*)